JAKARTA, KAIDAH.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah temuan pengadaan barang, yang diduga tidak sesuai ketentuan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) selama dua tahun terakhir.
Temuan tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi, yang menjerat tiga mantan pejabat BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan sejumlah pengadaan yang menjadi perhatian penyidik, antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terindikasi markup
- Pengadaan 31.000 unit tablet yang tidak memenuhi spesifikasi
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP, dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut penyidik, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Intervensi tersebut berpengaruh pada penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program MBG di lapangan.
Kejagung menilai, kondisi tersebut membuka ruang terjadinya manipulasi harga, dalam berbagai pengadaan yang dilakukan oleh BGN.
“Adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ucap Syarief.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan, yang saat ini masih terus dihitung oleh penyidik bersama auditor.
“Bahwa terhadap perkara tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Kejagung menyatakan, penyelidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan, adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG tersebut. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan