JAKARTA, KAIDAH.ID – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan aturan pemungutan royalti musik untuk pelaku industri kuliner melalui Keputusan LMKN Nomor 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016.
Aturan tersebut mencakup usaha restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam, dan diskotek.
Berdasarkan ketentuan, tarif royalti untuk restoran dan kafe adalah Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta, dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti hak terkait.
Untuk pub, bar, dan bistro, tarif ditentukan per meter persegi, yakni Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta, dan Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti hak terkait.
Sementara itu, usaha diskotek dan klab malam dikenai tarif Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta, dan Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti hak terkait. Pembayaran dilakukan minimal setahun sekali.
MUSISI YANG GRATISKAN LAGU
Meski demikian, sejumlah musisi memilih menggratiskan lagu-lagu mereka bagi pelaku usaha kuliner, khususnya kafe dan restoran. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap usaha kecil.
Siapa saja musisi dimaksud?
1. Ahmad Dhani.
Melalui akun Instagram, pentolan Dewa 19 ini mengizinkan kafe dan restoran memutar lagu Dewa 19 ciptaan Virzha dan Ello tanpa membayar royalti, dengan syarat menghubunginya melalui pesan langsung (DM).
2. Band Juicy Luicy.
Group inijuga memberikan kebebasan memutar lagu mereka di kafe, bahkan menyarankan penggunaan musik low-fi di YouTube sebagai alternatif.
3. Bassis GIGI, Thomas Ramdhan.
Sama dengan yang lain, ia juga menggratiskan penggunaan lagu ciptaannya bagi penyanyi kafe atau band dengan honor di bawah Rp5 juta per acara, namun tetap mewajibkan izin untuk penggunaan komersial seperti iklan.
4. Charly van Houten.
Mantan vokalis ST12, membebaskan siapapun menyanyikan seluruh lagunya, baik di panggung maupun di lingkungan sosial, tanpa membayar royalti.
5. Rhoma Irama.
Raja dangdut ini menegaskan, tidak akan memungut biaya dari penyanyi dangdut yang membawakan lagunya secara langsung. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Aturan Royalti Musik untuk Industri Kuliner, Sejumlah Musisi Gratiskan Lagu
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan