PALU, KAIDAH.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah bersama jajaran Polres, mengungkap 578 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga September 2025.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi di seluruh wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.
Dari total kasus itu, 721 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 636 laki-laki dan 85 perempuan.
“Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu sebanyak 94.570 gram, ganja 1.549 gram, tembakau gorila 871 gram, ekstasi 25 butir, dan obat terlarang 137 ribu butir,” kata Sembiring di Palu, Rabu, 8 Oktober 2025.
Sebagian tersangka, lanjutnya, telah menjalani hukuman, sementara lainnya masih menunggu proses peradilan. Barang bukti akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sembiring menjelaskan, seluruh narkoba yang beredar di Sulawesi Tengah berasal dari luar daerah. Khusus sabu-sabu, sumbernya diketahui berasal dari Malaysia berdasarkan hasil pengungkapan beberapa kasus terakhir.
“Para tersangka umumnya berperan sebagai kurir atau pengedar kecil, bukan bandar. Bandar sabu-sabu berada di luar negeri, khususnya Malaysia. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan besarnya,” ujarnya.
Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan, demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (*)
Editor: Ruslan Sangadji


Tinggalkan Balasan