PALU, KAIDAH.ID – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Sulawesi Tengah (Sulteng). Penetapan tersangka terhadap Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi, dinilai bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan persoalan struktural dalam tata kelola pertanahan, yang selama ini merugikan masyarakat.
Praktik yang diduga melibatkan manipulasi data pertanahan, termasuk metode swap plotting atau pergeseran koordinat secara digital, menjadi sorotan serius. Modus ini dinilai berpotensi mengubah kepemilikan lahan secara administratif tanpa sepengetahuan pemilik sah, sehingga sertifikat yang seharusnya menjadi alat bukti kuat justru dipertanyakan validitasnya.
Pengamat hukum dan HAM, Dedi Askary, menyebut kasus ini sebagai “puncak gunung es” dari persoalan yang lebih besar dalam birokrasi pertanahan. Ia menegaskan, pendekatan hukum tidak boleh hanya berhenti pada aspek formal sertifikat, tetapi harus menelusuri keabsahan proses di balik penerbitannya.
“Jika sertifikat lahir dari proses yang cacat, maka kekuatan hukumnya gugur. Hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural,” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima kaidah.ID, Selasa, 21 April 2026 sore.
Mantan Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng itu, menilai adanya kecenderungan membingkai kasus sebagai sengketa antarwarga, merupakan bentuk penyederhanaan yang menyesatkan. Menurutnya, perkara ini mengarah pada dugaan kejahatan jabatan yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam institusi negara.
Selain itu, kata dia, sejumlah indikasi pelanggaran prinsip demokrasi juga mencuat, seperti penerbitan sertifikat tanpa pelibatan pemilik lahan berbatasan, hingga upaya mediasi yang dinilai berpotensi menekan pihak korban. Dugaan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka dalam proses birokrasi, turut menjadi perhatian publik.
Dalam perspektif HAM, kata Dedi Askary, persoalan ini cukup serius. Tanah tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai ruang hidup yang berkaitan langsung dengan martabat dan keberlangsungan hidup masyarakat.
“Ketika negara tidak mampu menjamin keabsahan produknya sendiri, rakyat berada dalam posisi rentan. Ini bukan sekadar konflik agraria, tetapi juga pelanggaran hak asasi,” tuturnya.
Apresiasi Penetapan Tersangka
Dedi Askary juga mengapresiasi Polda Sulteng yang telah menetapkan empat pegawai ATR/BPN Sigi sebagai tersangka. Namun, dia mengingatkan publik terus mengawal proses hukumnya, agar berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.


Tinggalkan Balasan