Dorongan untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka juga menguat, guna mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi Kementerian ATR/BPN dalam menunjukkan komitmen memberantas mafia tanah. Desakan pembenahan internal secara menyeluruh pun mengemuka seiring meningkatnya sorotan publik.

“Publik menilai, penanganan kasus mafia tanah di Sulteng akan menjadi tolok ukur keberpihakan negara, antara melindungi hak rakyat atas tanah atau membiarkan praktik penyalahgunaan kekuasaan terus berlangsung,” tutup Dedi Askary.

Empat Pegawai BPN Sigi Jadi Tersangka

Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan empat orang pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Keempat tersangka masing-masing Kepala ATR/BPN Kabupaten Sigi, Juwahir, serta tiga oknum pegawai lainnya yakni Arwan Kasiaheng, Akbar Bangun, dan Nur Fitrah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka diduga turut membantu tersangka utama, Darwis Mayeri, dalam memalsukan sejumlah dokumen warkah. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 342/Lolu atas nama tersangka utama.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/221/IX/2024/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 26 September 2024 yang dilayangkan oleh pelapor Joni Mardanis.

Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara dengan menerbitkan surat perintah penyidikan nomor Sp.Sidik/471/XII/Res.1.2/2025/Ditreskrimum pada 16 Desember 2025, disusul surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor SPDP/121/XII/Res.1.2/2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Desember 2025.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kabupaten Sigi pada Kamis, 2 Oktober 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (*)

(Ruslan Sangadji)