MORUT, KAIDAH.ID – Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen pada Kejaksaan Negeri Morowali Utara mengeksekusi mantan Bupati Morowali Utara, Moh Asrar Abd. Samad, Kamis, 14 Mei 2026.

Penangkapan dilakukan di kediaman terpidana di Desa Tanahsumpu, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara. Proses tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andi Muhammad Dedi Hidayat bersama tim Kejari Morowali Utara.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 28 Januari 2026. Dalam putusan tersebut, Moh Asrar Abd. Samad dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 4 bulan serta denda Rp25 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kasus yang menjerat terpidana, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021.

Eksekusi itu, tim Kejari Morowali Utara turut mendapat dukungan pengamanan dari personel TNI, Polres Morowali Utara, serta Subdenpom Bungku.

“Dalam penangkapan dan eksekusi hari ini dibackup oleh TNI dan Polres Morowali Utara,” ungkap pihak Kejaksaan Morowali Utara.

Proses penangkapan hingga eksekusi berjalan aman dan lancar. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan selesai pada pukul 15.30 WITA. (*)

(Ruslan Sangadji)