PALU, KAIDAH.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengidentifikasi, sekitar 20 hingga 30 perusahaan tambang dan perkebunan sawit di Sulawesi Tengah (Sulteng), yang diduga bermasalah. Data sementara ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, dalam keterangan pers di Kantor Kejati Sulteng, Jumat, 08 Mei 2026.
Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut, saat ini masih dalam proses identifikasi dan klarifikasi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hasil dari pemeriksaan itu nantinya, akan menentukan bentuk pelanggaran yang dilakukan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga penguasaan kembali lahan oleh negara.
“Ada sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang sudah diklarifikasi. Nantinya akan ditentukan bentuk pelanggarannya, apakah dikenakan denda, penguasaan kembali lahan, atau kedua-duanya,” jelas Anang Supriatna.
Ia menegaskan, Kejagung RI mendukung berbagai program prioritas pemerintah, terutama dalam penertiban kawasan hutan, pengawasan dana desa, serta pengawalan program strategis nasional.
“Kejagung RI masih mendalami dugaan pelanggaran izin, termasuk perusahaan yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH),” ujarnya.
Menurut Anang, pendekatan yang digunakan mengedepankan pemulihan kerugian negara, dan pengembalian penguasaan lahan. Langkah pidana hanya akan ditempuh apabila ditemukan unsur pelanggaran yang kuat.
“Pidana itu langkah terakhir. Yang diutamakan adalah sanksi administrasi, pemulihan kerugian negara, dan pengembalian lahan,” ucap Kapuspenkum.
Dalam proses klarifikasi, sejumlah pejabat perusahaan serta pihak yang mengetahui aktivitas di lapangan, telah dimintai keterangan.
“Selain sektor kehutanan dan pertambangan, Kejaksaan juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah periode 2024-2029, khususnya dalam reformasi hukum dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Anang menambahkan, pengawasan juga mencakup sejumlah program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Dana Desa, koperasi merah putih, serta program cetak sawah. Pengawasan dana desa dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri, untuk membantu pemerintah desa yang masih menghadapi kendala dalam pengelolaan anggaran.
“Kalau hanya persoalan administrasi, sebisa mungkin dibina dan dipulihkan dulu. Tapi kalau ada unsur fiktif, atau digunakan untuk kepentingan pribadi, tentu masuk ranah pidana,” tegasnya.
Terkait bantuan CSR atau hibah dari pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum, Anang memastikan hal tersebut diperbolehkan selama digunakan untuk kepentingan pelayanan publik dan fasilitas umum.
“Kalau untuk pelayanan publik dan sarana prasarana tidak masalah. Yang penting bukan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan