PALU, KAIDAH.ID – Rekrutmen terbuka untuk penyusunan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang disampaikan Ketua Kadin terpilih, Gufran Ahmad, mendapat tanggapan dari salah satu anggota formatur hasil Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII Kadin, Farid Djavar Nasar.
Farid menilai, gagasan rekrutmen terbuka merupakan langkah maju, untuk memberikan ruang partisipasi yang lebih luas kepada para pelaku usaha. Namun, menurutnya, proses penyusunan kepengurusan tetap harus berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin sebagai landasan organisasi.
“Rekrutmen terbuka adalah hal yang baik, tetapi jangan sampai mengabaikan AD/ART yang menjadi dasar berpijak organisasi. Semua proses harus tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Farid Djavar Nasar kepada kaidah.ID, Selasa, 2 Juni 2026 siang.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Muprov VIII Kadin Sultebt, telah ditetapkan empat anggota formatur yang memiliki mandat mendampingi ketua terpilih, untuk menyusun kepengurusan. Keempat formatur tersebut terdiri atas perwakilan Kadin Indonesia, Nasir; perwakilan Kadin demisioner, Farid Djavar Nasar; dua perwakilan kabupaten, yakni Kabupaten Parigi dan Kabupaten Banggai yang harus dilengkapi surat mandat; serta Gufran Ahmad sebagai Ketua Kadin terpilih yang sekaligus menjabat Ketua Formatur.
Menurut Farid, Muprov telah memberikan waktu satu bulan kepada tim formatur, untuk menyusun kepengurusan. Lantaran itu, ia menyarankan agar seluruh anggota formatur terlebih dahulu menggelar rapat, guna menyamakan persepsi dan menentukan pola penyusunan kepengurusan yang akan diterapkan.
“Sebaiknya formatur rapat terlebih dahulu sebelum menentukan pola rekrutmen. Formatur memiliki tanggung jawab yang diberikan langsung oleh peserta Muprov dan harus dilibatkan dalam setiap tahapan penyusunan kepengurusan,” saran Farid Djavar Nasar.
Farid juga berpandangan, proses rekrutmen anggota baru Kadin lebih tepat dilakukan melalui Kadin kabupaten dan kota. Pasalnya, keanggotaan Kadin berada di bawah kewenangan organisasi di tingkat daerah.
Sementara itu, Kadin provinsi, menurutnya, sebaiknya mengakomodasi para pengusaha, yang tergabung dalam berbagai asosiasi dan himpunan usaha sesuai bidang masing-masing.
Farid menyontohkan, untuk posisi yang membidangi sektor perumahan, Kadin dapat meminta rekomendasi dari asosiasi seperti Real Estat Indonesia (REI) atau organisasi sejenis. Begitu pula untuk bidang pertambangan galian C, rekomendasi dapat berasal dari asosiasi yang membidangi sektor tersebut.
“Melibatkan asosiasi terkait akan meringankan tugas ketua terpilih, karena mereka lebih memahami persoalan dan kebutuhan di sektor masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Farid menegaskan, keterlibatan formatur merupakan amanat yang telah diputuskan dalam Pleno IV Muprov VIII Kadin dan dituangkan dalam surat keputusan resmi. Ia juga mengingatkan agar seluruh proses tetap merujuk pada ketentuan yang diatur dalam AD/ART Kadin, termasuk Pasal 36 yang mengatur mekanisme organisasi.
Sebagai anggota formatur, Farid mengaku menerima banyak pertanyaan dan telepon dari berbagai pihak terkait perkembangan penyusunan kepengurusan Kadin pasca-Muprov.
“Saya menyampaikan pandangan ini, karena merupakan bagian dari tanggung jawab saya sebagai anggota formatur. Banyak pihak yang menghubungi dan mempertanyakan proses yang sedang berjalan, sehingga perlu ada kejelasan dan keterbukaan sesuai aturan organisasi,” tutup Farid Djavar Nasar. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan