PALU, KAIDAH.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak membutuhkan terlalu banyak regulasi, melainkan aturan yang berkualitas, adaptif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Longki saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah di Swiss-Belhotel Silae, Palu, Selasa, 2 Juni 2026.
“Daerah tidak membutuhkan banjir aturan. Yang dibutuhkan adalah regulasi yang tepat sasaran, lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, dan mampu memberikan manfaat yang jelas,” tegas Longki Djanggola.
Rakor yang mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah Dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional” tersebut, menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi hukum nasional sebagaimana tertuang dalam poin ketujuh Asta Cita Presiden.
Dalam paparannya, mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu menekankan, produk hukum daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, tetapi harus hadir sebagai solusi konkret yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurut Longki, keberhasilan pembangunan daerah, sering kali ditentukan oleh kualitas regulasi yang dimiliki pemerintah daerah.
“Peraturan daerah dan peraturan gubernur bukan sekadar dokumen formal. Regulasi adalah instrumen pembangunan, pelayanan publik, dan rekayasa sosial,” tegasnya.
Mantan Bupati Parigi Moutong tersebut mengungkapkan, selama memimpin Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, telah diterbitkan lebih dari 700 Peraturan Gubernur serta berbagai Peraturan Daerah yang mengatur sektor-sektor strategis. Namun demikian, ia menilai ukuran keberhasilan bukan terletak pada jumlah regulasi yang diterbitkan, melainkan pada dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.
Longki juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam proses pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, keterlibatan masyarakat tidak boleh sekadar menjadi formalitas, tetapi harus benar-benar didengar dan dijadikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk mengembangkan sistem evaluasi yang lebih komprehensif terhadap produk hukum daerah, tidak hanya menilai aspek administratif dan prosedural, tetapi juga mengukur efektivitas serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa menimbulkan tumpang tindih, kontradiksi, maupun hambatan bagi pelayanan publik dan dunia usaha,” katanya.
Menutup pemaparannya, Longki menyampaikan pesan reflektif, mengenai pentingnya warisan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
“Jabatan akan berakhir, masa kekuasaan akan selesai, tetapi kebijakan yang baik akan terus hidup dalam ingatan masyarakat,” ujarnya.
JUMLAH PERDA ENAM KALI LEBIH BANYAK
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, mengatakan bahwa tata kelola regulasi nasional saat ini masih menghadapi tantangan berupa jumlah regulasi yang sangat besar, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurutnya, jumlah regulasi dari pusat hingga daerah telah mencapai ratusan ribu aturan, dengan rasio peraturan daerah sekitar enam kali lebih banyak dibanding regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat.
Karena itu, Kemendagri tengah mengembangkan instrumen Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah, untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah mematuhi seluruh tahapan pembentukan hingga pelaksanaan produk hukum daerah.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah budaya baru dalam tata kelola regulasi daerah, tidak hanya mengejar penetapan aturan, tetapi memastikan kualitas, pelaksanaan, dan manfaatnya,” kata Cheka.
Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi dibuka langsung oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan dihadiri sekitar 100 peserta, yang terdiri atas sekretaris daerah, pimpinan Bapemperda DPRD, biro hukum pemerintah daerah, akademisi, serta unsur masyarakat sipil dari berbagai wilayah di Sulawesi. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan