PALU, KAIDAH.ID – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah (Sulteng) masa bakti 2021-2026, Jemmy Hosan, menilai langkah Ketua Formatur Kadin Sulteng terpilih, Gufran Ahmad, yang membuka rekrutmen pengurus secara terbuka, merupakan terobosan positif yang perlu diapresiasi. Namun, proses tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Menurut Jemmy, apabila Ketua Formatur berkeinginan memperoleh nama-nama calon pengurus melalui mekanisme rekrutmen terbuka, maka pelaksanaannya dapat melibatkan Dewan Pertimbangan Kadin Sulteng periode sebelumnya.
“Jika Ketua Formatur ingin mendapatkan nama-nama hasil rekrutmen terbuka, mengapa tidak menggunakan Dewan Pertimbangan untuk melaksanakan proses tersebut. Hal ini justru sejalan dengan ketentuan organisasi yang berlaku,” ujar Jemmy.
Ia menjelaskan, landasan hukumnya tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022, tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri Indonesia, khususnya Pasal 25 Ayat (9) huruf c.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang bersangkutan dipilih, dengan mengutamakan nama-nama dari daftar calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan masa jabatan sebelumnya.
“Ketentuan ini memberikan ruang dan peran kepada Dewan Pertimbangan periode sebelumnya, untuk menyusun daftar nama calon yang nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam pembentukan kepengurusan,” jelasnya.
Jemmy menegaskan, gagasan rekrutmen terbuka yang diinisiasi Ketua Formatur, merupakan langkah maju untuk menghadirkan kepengurusan yang lebih partisipatif, profesional, dan memberi kesempatan kepada berbagai kalangan pelaku usaha untuk berkontribusi di Kadin Sulteng.
“Terobosan yang dilakukan Ketua Umum Kadin Sulteng terpilih selaku Ketua Formatur sangat baik. Namun, akan lebih kuat dan terukur jika dilaksanakan dalam koridor peraturan Kadin Indonesia sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi,” katanya.
Ia berharap proses penyusunan kepengurusan Kadin Sulteng periode 2026-2031, dapat mengakomodasi semangat keterbukaan sekaligus tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan organisasi, sehingga menghasilkan kepengurusan yang solid, representatif, dan mampu memperkuat peran Kadin dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (*)
(Ruslan Sangadji)


Tinggalkan Balasan