JAKARTA, KAIDAH.ID – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dalam pengaturan pembangunan dan verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui yayasan yang terafiliasi dengannya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, praktik tersebut diduga dilakukan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Menurut Syarief, dalam mekanisme yang semestinya, program MBG dijalankan oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat justru lolos menjadi mitra SPPG, karena diduga mendapat perlakuan khusus dari para tersangka.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” jelas Syarief dalam konferensi pers, Rabu, 3 Juni 2026.

Penyidik menduga, para tersangka memanfaatkan kewenangan mereka, untuk mengarahkan proses verifikasi pembangunan SPPG melalui portal milik BGN. Akibatnya, sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, memperoleh status sebagai mitra pelaksana dapur MBG.

Sebagai imbalannya, yayasan-yayasan tersebut diduga menerima insentif dalam jumlah sangat besar dari program tersebut.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” kata Syarief.

Kejagung menilai perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, AA, dan LP sebagai saksi, setelah ditemukan alat bukti yang cukup maka penyidik menetapkan tersangka,” ujar Syarief.

Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan. Dadan Hindayana dan para tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung serta Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program MBG, yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak terkait pembangunan dan pengelolaan titik-titik SPPG di berbagai daerah. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, serta keterlibatan pihak lain yang diduga menikmati keuntungan dari pengaturan proyek tersebut. (*)

(Ruslan Sangadji)