PALU, KAIDAH.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Ilham Saputra mengatakan, pihaknya telah mengusulkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak  pada 27 November 2024. Usulan tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut Ilham Saputra, KPU membutuhkan ketersediaan waktu selama 30 hari  untuk melakukan verifikasi kepengurusan partai politik, untuk penelitian dan perbaikan. Kemudian membutuhkan durasi waktu 53 hari untuk melakukan verifikasi faktual partai politik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Menurut jadwal proses pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik akan dilaksanakan pada April 2022 mendatang.

Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan telah siap jika KPU melakukan verifikasi partai politik menghadapi Pemilu 2024 nanti.

“Kita siap. Sekarang juga kalau mau verifikasi, kita sudah sangat siap,” kata Ketua DPW Partai NasDem, Atha Mahmud, Selasa, 5 Oktober 2021.

Atha Mahmud mengatakan, pihaknya telah melakukan konsolidasi partai di seluruh tingkatan. Konsolidasi juga sekaligus merekrut anggota baru, yang KTAnya terintegrasi ke dalam program sistem elektronik.

“Kami telah menyiapkan semua persyaratan yang nantinya diminta KPU untuk menjadi peserta pemilu dan pilkada nanti,” ujar Atha Mahmud. *