JAKARTA, KAIDAH.ID – Pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 telah ditutup pada 14 Agustus 2022.

Lembaga penyelenggara pemilu itu telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi.

KPU melaporkan, sebanyak 40 partai politik mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 selama masa pendaftaran 1-14 Agustus 2022.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 partai dinyatakan berdokumen lengkap, sementara 16 tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Berikut 16 partai politik yang tidak lengkap berkasnya:

  1. Partai Reformasi
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
  4. Partai Kedaulatan Rakyat
  5. Partai Berkarya
  6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
  7. Partai Pelita
  8. Partai Kongres
  9. Partai Karya Republik (PAKAR)
  10. Partai Bhineka Indonesia
  11. Partai Pandu Bangsa
  12. Partai Perkasa
  13. Partai Masyumi
  14. Partai Damai Kasih Bangsa
  15. Partai Pemersatu Bangsa
  16. Partai Kedaulatan.

Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap partai-partai yang telah memenuhi syarat secara administrasi. (*)