PALU, KAIDAH.ID – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Yahdi Basma, DPO asal Kejaksaan Negeri Palu.
Tim Tabur menangkap mantan anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) itu, pada 13 Maret 2023, sekitar pukul 18.30 WIB di salah satu hotel di Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Selasa, 14 Maret 2023 menjelaskan, saat ini terpidana Yahdi dalam proses pengamanan di Kejaksaan Negeri Batam.
“Kami menahannya sementara di Kejari Batam, sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Palu menjemputnya,” kata Ketut Sumedan.
Dia menerangkan, setelah penangkapan dan pemeriksaan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar.
Menurut Ketut Sumedana, penangkapan Yahdi Basma itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022.
Yahdi Basma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketut Sumedana menerangkan, Yahdi Basma telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Oleh karenanya, Yahdi Basma dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan,” jelasnya.
Sebelumnya, Yahdi Basma hakim Pengadilan Negeri Palu mendakwa Yahdi Basma dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Saat pihak kejaksaan hendak mengeksekusinya, ternyata terpidana Yahdi Basma tidak datang memenuhi panggilan kejaksaan,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihak kejaksaan memasukan Yahdi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, pihak Kejaksaan Agung mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan di bumi ini,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan