Persoalan DBH menjadi penting, karena daerah di satu sisi menanggung berbagai konsekuensi sosial dan lingkungan dari aktivitas ekstraktif, sementara di sisi lain membutuhkan ruang fiskal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik
PALU, KAIDAH.ID – Hilirisasi sumber daya alam di Sulawesi Tengah (Sulteng), tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi dan peningkatan nilai tambah. Di balik itu, terdapat sejumlah persoalan sosial, lingkungan, tata kelola, hingga pembagian manfaat ekonomi bagi daerah.
Berbagai persoalan tersebut mengemuka dalam lokakarya bertema “Kolaborasi Nyata, Manfaat Merata: Menyelesaikan Hambatan Sosial dan Lingkungan, Mengoptimalkan Manfaat Hilirisasi” yang digelar Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional bersama Universitas Tadulako (Untad), Kamis, 24 September 2026.
Forum yang berlangsung di Aula FKIP Universitas Tadulako itu mempertemukan akademisi, NGO, mahasiswa, masyarakat, aktivis lingkungan, OPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, perusahaan swasta, hingga BUMD.
Diskusi yang difasilitasi dan dimoderatori Prof. Mhd Nur Sangadji dan Dedi Irawan tersebut, secara khusus menyoroti sejumlah persoalan yang muncul di tengah percepatan hilirisasi, termasuk aktivitas pertambangan PT Citra Palu Minerals (CPM), persoalan Dana Bagi Hasil (DBH), serta keterbatasan pemerintah daerah dalam merespons kebijakan hilirisasi yang dinilai semakin tersentralisasi.
Untad: Hilirisasi Jangan Mengorbankan Lingkungan
Wakil Rektor Universitas Tadulako, Prof. Andi Rusdin, saat membuka kegiatan menegaskan, hilirisasi memiliki arti penting bagi perekonomian. Namun, manfaat ekonomi tersebut menurutnya harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan.
Ia menekankan, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk ikut memastikan proses hilirisasi dibangun berdasarkan riset dan inovasi.
Menurut Prof. Rusdin, Untad berkewajiban mendorong lahirnya riset dan inovasi dalam membangun ekosistem hilirisasi, yang tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup.
Pesan tersebut menjadi penting, karena ekspansi industri berbasis sumber daya alam di Sulteng, berlangsung di tengah wilayah yang juga menjadi ruang hidup masyarakat.
Ridha Saleh: Hilirisasi sebagai “Tugas Sejarah”
Tim Ahli Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Ridha Saleh, memberikan perspektif lebih luas mengenai arah kebijakan hilirisasi nasional.
Menurut Ridha Saleh, hilirisasi merupakan kelanjutan dari program pemerintah sebelumnya. Namun, pemerintahan saat ini memberikan penekanan, bahwa hilirisasi bukan sekadar program ekonomi, melainkan sebuah “tugas sejarah” sekaligus mandat konstitusi.
Ia menjelaskan, hilirisasi diarahkan untuk mengakhiri dekolonisasi ekonomi, memperkuat kedaulatan bangsa, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam perspektif konstitusional, Ridha mengaitkan agenda tersebut dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam dalam kerangka sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan hilirisasi menurut perspektif tersebut, tidak hanya dapat dilihat dari nilai investasi, produksi, atau ekspor, tetapi juga dari seberapa jauh manfaatnya dirasakan masyarakat dan daerah penghasil sumber daya alam.
Aktivitas PT CPM Disorot
Sorotan lebih spesifik disampaikan Rektor III Universitas Tadulako, Dr. Ir. Sagaf, M.P. Ia menyoroti aktivitas pertambangan PT Citra Palu Minerals (CPM), terutama terkait lokasi aktivitas pertambangan yang dinilai berdekatan dengan permukiman warga.
Ia juga mengkhawatirkan adanya potensi dampak lingkungan dalam jangka panjang, serta mempertanyakan sejauh mana aktivitas perusahaan memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Persoalan tersebut menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam diskusi, karena memperlihatkan tantangan hilirisasi dan pertambangan di tingkat lokal: bagaimana aktivitas ekonomi berskala besar dapat berjalan tanpa mengabaikan keamanan lingkungan, ruang hidup, dan kepentingan masyarakat sekitar.
Akademisi Soroti Triliunan Rupiah dan DBH
Persoalan lain yang mencuat, adalah hubungan antara eksploitasi sumber daya alam dengan penerimaan pemerintah daerah.
Prof. M. Ahlis Djirimu mengungkapkan adanya persoalan terkait potensi kerugian daerah, yang disebut mencapai triliunan rupiah.
Ia juga menyoroti penerimaan yang menjadi hak daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH), yang belum diberikan secara layak.
Pernyataan tersebut, membuka kembali perdebatan mengenai seberapa besar manfaat ekonomi dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam yang benar-benar kembali kepada daerah penghasil.
Persoalan DBH menjadi penting, karena daerah di satu sisi menanggung berbagai konsekuensi sosial dan lingkungan dari aktivitas ekstraktif, sementara di sisi lain membutuhkan ruang fiskal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Kebijakan Dinilai Terlalu Sentralistik
Sementara itu, Tasrief Siara menyoroti persoalan dari perspektif tata kelola pemerintahan. Ia menilai, kebijakan hilirisasi masih sangat sentralistik, sehingga pemerintah daerah memiliki ruang yang terbatas untuk melakukan inovasi sesuai kondisi daerah masing-masing.
Menurut Tasrief, keterbatasan tersebut dapat membuat pemerintah daerah tidak leluasa mengembangkan kebijakan, yang sesuai dengan karakteristik sosial, ekonomi, dan lingkungan wilayahnya.
Persoalan kewenangan tersebut, kemudian menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai masa depan hilirisasi di Sulawesi Tengah. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan