JAKARTA, KAIDAH.ID – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Saleh Partaonan Daulay, menilai permintaan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran oleh paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, terlalu mengada-ngada.

“Di satu pihak mereka menuntut hak, sementara di lain pihak menghilangkan hak orang lain. Itu kan mengada-ada,” kata Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulis yang diterima kaidah.id, Ahad, 24 Maret 2024 malam.

Saleh mengatakan, meski ia belum membaca isi gugatan dari paslon 01 dan 03, tetapi kira-kira itu yang mereka maksudkan adalah, ada hak konstitusional pasangan 01 dan 03 yang hilang atau dirugikan dalam pemilu kemarin.

“Agar hak itu kembali, mereka menuntut agar pasangan 02 didiskualifikasi. Mengada-ada itu,” tegasnya.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu mengaku sulit untuk memahami logika yang disampaikan dalam gugatan paslon 01 dan 03, karena itu sama artinya dengan menghilangkan hak konstitusional pihak lainnya.

“Itu sama artinya menuntut pemenuhan hak konstitusional pasangan 01 dan 03, tetapi menghilangkan hak itu pada pasangan 02. Dari logika umum saja, susah memahami alur gugatan yang disampaikan,” kata Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran itu.

Oleh karena itu, Saleh menilai aneh jika gugatan tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya, aneh aja kalau gugatannya dikabulkan,” tegas Ketua Fraksi PAN.

Dia menduga, gugatan tersebut didasarkan pada Putusan MK Nomor 90. Padahal, putusan itu telah memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak selayaknya dipersoalkan kembali.

“Lagi pula aneh juga, putusan itu ‘kan sifatnya final dan mengikat. Dan itu diputus di MK, lalu disoal lagi di MK. Sementara, putusannya sudah final dan mengikat. Tidak hanya itu, putusan itu pun sudah dijalankan dan berlaku efektif. Saya tidak melihat ada ruang yang terbuka untuk mempersoalkan hal itu lagi,” tandasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menyatakan bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan 96.214.691 suara.

Sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara, disusul pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang hanya mendapatkan 27.040.878 suara. (RTS)