Minggu, 19 Mei 2024

Menuju Pilkada Serentak 2024, Berikut Tahapannya

KPU | Foto: ist

PALU, KAIDAH.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 atau Pilkada Serentak 2024.

Tahapan Pilkada Serentak 2024 tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Dimulai dari membuka pendaftaran pemantau pemilu sejak 27 Februari dan berlangsung hingga 16 November 2024.

Mengutip website resmi KPU RI, lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU, agar diberi akreditasi. Untuk pemantau mendaftar melalui KPU di setiap jenjang masing-masing. Sedangkan untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.

Menurut KPU, tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024.

Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU. Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran, mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Simak jadwal lengkap Tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari -16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei -19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November -16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Berdasarkan jadwal tahapan tersebut, maka tersisa 224 hari lagi Pilkada serentak akan dilaksanakan. (*)