Rabu, 11 September 2024

Putusan MK 60 Meringankan Langkah Rusdy Mastura Jadi Cagub Sulteng

Rusdy Mastura | Foto: Ochan/Kaidah

PALU, KAIDAH.ID – Langkah Rusdy Mastura menjadi calon gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, nampaknya semakin ringan pasca putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

Seperti diketahui, MK dalam pembacaan putusan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Sebelumnya,perkara itu diajukan oleh Parrai Gelora dan Partai Buruh.

MK pun mengubah pasal tersebut.

Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Putusan tersebut sangat menguntungkan Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako (RM-SAH) yang telah menerima rekomendasi dari PDI Perjuangan. Jika nanti Parti Hanura juga memberikan rekomendasinya, itu berarti pasangan RM-SAH dapat berlayar dengan mulus.

Sahran Raden, ketua KPU Sulteng 2013-2023 mengatakan, putusan MK itu membolehkan partai tanpa kursi di DPRD dapat berkoalisi dengan partai pemilik kursi, mendorong kandidat di Pilkada.

“Acuannya bukan lagi perolehan kursi, tapi perolehan suara sah. Maka pesta demokrasi kini bisa dirasakan semua partai,” kata akademisi Universitas Islam Negeri Datokarama Palu ini.

Lantaran itu, Sahran menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengubah Peraturan soal pencalonan dan menetapkan batas minimal dari 8,5 persen tersebut.

Andono Wibisono, juru bicara RM-SAH mengatakan, walau hanya dengan PDI Perjuangan dan Hanura, calon petahanan itu sudah bisa mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur ke KPU.

Sedangkan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Sulteng Lasnardi Lahi, berdasarkan putusan MK 60, pasangan RM-SAH sudah siap mendaftar ke KPU, karena telah mengantogi rekomendasi PDIP dan Hanura.

“Dengan putusan MK yang baru, Bacagub Rusdy Mastura sudah siap mendaftar ke KPU, karena sudah mendapat rekomendasi B.1-KWK dari PDIP dan Hanura,” tandasnya. (*)

Editor: Ruslan Sangadji