JAKARTA, KAIDAH.ID – Polisi menangkap 301 orang pendemo, yang diduga melakukan Tindakan anarkis saat aksi unjukrasa Revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis, 22 Agustus 2024.

Ratusan orang itu kini sedang ditahan di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, Polres Jakarta Timur dan di beberapa polsek di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan itu. Dia mengatakan, ada 50 orang yang ditahan di Polda Metro Jaya, 143 orang di Polres Jakarta Timur, Polres Jakarta Pusat ada tiga orang dan di Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 105 orang.

“Mereka yang ditahan itu, tiga orang di antaranya kedapatan melakukan pembakaran mobil patroli kepolisian yang berada di Pospol Pejompongan, Jakarta Pusat. Ada juga beberapa lainnya anak di bawah umur,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjenguk para pendemo yang ditahan di Polda Metro Jaya. Dia meminta polisi membebaskan para pendemo yang tidak terbukti melakukan pidana berat.

“Kami dari DPR ingin menjenguk adik-adik yang kemarin ikut aksi. Ada 50 orang yang diamankan di sini (Polda Metro Jaya). Kami meminta agar yang terbukti melakukan tindakan pidana berat, supaya dibebaskan,” kata Dasco.

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya akan menjadi penjamin bagi mereka yang akan dibebaskan tersebut.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian, agar adik-adik segera dikembalikan ke rumahnya sepanjang tidak ada pelanggaran tindak pidana yang berat. Dan kami akan menjadi penjamin,” tegas Sufmi Dasco Ahmad. (*)

Editor: Ruslan Sangadji