PALU, KAIDAH.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mengumumkan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, akan dilakukan selama tiga hari, dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Berdasarkan Pengumuman KPU Nomor NOMOR : 968/PL.02-PU/72/2/2024, yang diteken Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Risvirenol, tertanggal 24 Agustus 2024, disebutkan bahwa pendaftaran hari pertama atau Selasa dan Rabu 27-28 Agustus 2024 dimulai jam 08.00 sampai 16.00 Wita.

Sedangkan pendaftaran pada hari terakhir, Kamis, 29 Agustus 2024, dimulai pada jam 08.00 sampai jam 23.59 Wita di kantor KPU KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Jl. S. Parman No. 58 Palu.

Jadwal pendaftaran tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain itu, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar, berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Nomor 225 Tahun 2024, harus memenuhi syarat minimal suara sah 146.463.

Mengenai syarat usia, menurut pengumuman KPU, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati, miminal berusia 25 tahun sejak penetapan pasangan calon.

Para pasangan calon kepala daerah juga, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

Syarat lainnya adalah, pasangan calon kepala daerah, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kecuali, terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik, dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Bagi mantan terpidana, harus telah melewati jangka waktu lima tahun, setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Para paslon harus pula secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Persyaratan lainnya adalah, paslon tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum, yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. (*)

Editor: Ruslan Sangadji