PALU, KAIDAH.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mengingatkan KPU agar menggelar debat paslon gubernur pada Pemilihan Serentak 2024, dilaksanakan di wilayah pemilihan masing-masing.
“Debat publik atau debat terbuka seharusnya diutamakan untuk diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota setempat,” kata Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, Selasa, 8 Oktober 2024.
Pernyataan ini disampaikan Nasrun menanggapi informasi yang beredar, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng berencana mengadakan debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah di salah satu studio televisi swasta nasional di Jakarta pada 16 Oktober 2024.

Nasrun menjelaskan, ketentuan tentang debat itu telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, yang memberikan pedoman teknis pelaksanaan kampanye untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil-wakilnya.
“Debat publik maksimal diadakan tiga kali dan difasilitasi oleh KPU provinsi kabupaten/kota,” ujarnya.
Menurut Nasrun, tujuan debat untuk menyebarkan profil, visi, misi, serta program kerja pasangan calon kepada masyarakat. Debat ini juga bertujuan memberikan informasi yang lebih menyeluruh sebagai bahan pertimbangan masyarakat dalam memilih.
Selain itu, debat paslon gubernur pada pemilihan serentak 2024 juga, dapat menjadi wadah untuk mengelaborasi tema-tema penting yang diangkat selama kampanye.
“KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota juga diharapkan dapat menjaring aspirasi masyarakat minimal tiga hari sebelum pelaksanaan debat ,” tandasnya. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan