TERNATE, KAIDAH.ID – Calon Gubernur Maluku Utara (Malut) Benny Laos meninggal dunia dalam kecelakaan speedboat di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, pada Sabtu, 12 Oktober 2024, tidak menggagalkan pencalonan kepala daerah yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mengatur mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia.

“Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 54 UU 10/2016,” kata Idham saat dikonfirmasi jurnalis pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Idham merinci, dalam ketentuan tersebut terdapat prosedur penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia.

“Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia setelah penetapan pasangan calon hingga hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik pengusung dapat mengajukan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” jelas Idham mengutip bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada.

Lebih lanjut, Idham menerangkan, berdasarkan ayat 2 Pasal 54, partai politik atau gabungan partai pengusung wajib mengajukan pengganti calon kepala daerah yang meninggal dunia dalam waktu paling lambat 7 hari setelah kejadian.

“Paling lambat 7 hari setelah calon meninggal, partai politik harus mengajukan penggantinya,” terang Idham.

Namun, proses penggantian calon ini tetap harus melewati verifikasi. Menurut Pasal 54 ayat (3) dan (4), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bertugas untuk meneliti kelengkapan administrasi calon pengganti.

“KPU akan meneliti persyaratan administrasi calon pengganti dalam waktu maksimal 3 hari sejak pengajuan,” paparnya.

Jika calon pengganti dinyatakan memenuhi syarat setelah penelitian administrasi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan calon pengganti tersebut dalam waktu paling lambat 1 hari sejak dinyatakan memenuhi syarat.

“Jika memenuhi syarat, KPU akan segera menetapkan calon pengganti dalam satu hari,” tambah Idham.

Namun, Idham juga mengingatkan bahwa apabila partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak mengajukan calon pengganti, maka pasangan calon yang tersisa akan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan.

“Jika tidak diganti, maka pasangan itu dinyatakan gugur,” ujarnya.

Benny Laos meninggal dunia setelah speedboat yang ditumpanginya terbakar di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, pada Sabtu siang, 12 Oktober 2024. Tragedi ini meninggalkan duka mendalam bagi warga Maluku Utara dan dunia politik lokal. (*)

Editor: Ruslan Sangadji