PALU, KAIDAH.ID – Koalisi BERAMAL menginstruksikan seluruh saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri (BERAMAL), untuk mengawal proses penghitungan suara di semua tingkatan, mulai dari TPS, PPK, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi.

“Seluruh saksi yang bertugas, telah dibekali pelatihan terkait prosedur dan aturan penghitungan suara,” kata Ketua Harian Koalisi Beramal, Mohammad Hidayat Lamakarate kepada jurnalis, Ahad, 1 Desember 2024.

Menurut Hidayat, tindakan tidak menandatangani berita acara hasil pleno, merupakan hal yang diatur dan diperbolehkan, dengan catatan saksi harus mengisi format keberatan yang disediakan penyelenggara, lengkap dengan alasan penolakannya.

“Kalau soal ada saksi BERAMAL yang tidak bertandatangan, itu hal yang dimungkinkan dalam aturan,” ujarnya.

Semua saksi yang diberi mandat oleh pasangan BERAMAL, katanya, telah dilatih, termasuk menangani persoalan di tiap tingkatan pleno.

“Maka jika ditemukan hal-hal yang dianggap janggal, mereka boleh untuk tidak menandatangani berita acara, sambil mengisi format yang disiapkan dengan menyebutkan alasannya,” tambahnya.

Hidayat menegaskan, langkah tersebut bukan berarti menolak hasil penghitungan suara, melainkan menjalankan hak yang dimiliki setiap pasangan calon sesuai peraturan.

Ia juga merespons seruan agar pasangan calon menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi. Menurutnya, tindakan saksi yang menjalankan hak sesuai ketentuan justru mencerminkan kedewasaan dalam proses demokrasi.

“Justru menurut saya, inilah wujud kedewasaan dalam berdemokrasi, di mana setiap pihak menjalankan peran dan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hidayat.

Hidayat mengajak semua pihak, untuk merujuk pada format keberatan yang disediakan penyelenggara jika ingin mengetahui alasan saksi tidak menandatangani berita acara.

“Tinggal dibaca saja pada format isian yang sudah disiapkan oleh penyelenggara, apa alasan mereka tidak bertanda. Saya kira itu,” tandasnya. (*)

Editor: Ruslan Sangadji