JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, memberikan penjelasan mengenai sektor yang terkena kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2025.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, PPN 12 persen hanya diberlakukan bagi barang mewah, yang masuk dalam PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).

“PPN yang naik ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM, kategorinya sangat sedikit atau limited,” kata Sri Mulyani kepada jurnalis di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Sri Mulyani menyebutkan beberapa contoh barang mewah tersebut, yakni pesawat jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah. Adapun nilainya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai PPnBM.

“Artinya, untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen, jadi tetap,” tegas Menkeu Sri Mulyani.

Presiden Prabowo Subianto turut menyampaikan kepastian mengenai kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Presiden memastikan kebijakan tersebut hanya menyasar barang-barang mewah.

“Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan.

“Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” tegasnya.

Prabowo menambahkan, kebijakan tersebut tetap diberlakukan karena merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, dia kembali menekankan bahwa pengenaannya hanya bagi barang mewah yang digunakan oleh kalangan menengah atas.

Editor: Ruslan Sangadji