JAKARTA, KAIDAH.ID – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, persidangan PHP Kada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), menggunakan mekanisme panel. Artinya, sembilan Hakim Konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, masing-masing beranggotakan tiga hakim.
Komposisi Panel Hakim adalah sebagai berikut:
- Panel I: Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
- Panel II: Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.
- Panel III: Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.
Mekanisme ini memungkinkan MK menangani perkara secara paralel, mengingat batas waktu penyelesaian adalah 45 hari kerja.
“Jika tidak menggunakan panel, kami khawatir waktu yang tersedia tidak cukup. Mekanisme ini sudah disiapkan berdasarkan pengalaman panjang MK,” ujar Faiz.
Pembagian penanganan perkara dilakukan secara proporsional dan mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk asal daerah Hakim Konstitusi.
MK memastikan, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada dari daerah asalnya untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
“Kami sebisa mungkin menghindari benturan kepentingan. Misalnya, Hakim Konstitusi dari daerah tertentu tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah tersebut,” kata Faiz.
MK REGISTRASI 309 PERKARA
Seperti diketahui MK telah meregistrasi sebanyak 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Dari jumlah tersebut, 23 perkara merupakan PHP Gubernur dan Wakil Gubernur, 49 perkara PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta 237 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.
Jumlah perkara yang teregistrasi ini adalah hasil penyaringan dari total 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian besar permohonan disampaikan secara daring melalui simpel.mkri.id, sementara lainnya diajukan langsung secara luring di Gedung MK, Jakarta.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz menjelaskan, selisih antara jumlah permohonan yang diajukan dan yang diregistrasi, disebabkan adanya pengajuan ganda oleh calon pemohon melalui kedua jalur tersebut.
“Ketika kami menemukan calon pemohon yang mengajukan permohonannya secara daring dan luring dua kali, maka kami hanya meregistrasi satu permohonan. Pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, jadi hanya satu yang kami registrasi,” tandas Faiz di Gedung MK. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan