PALU, KAIDAH.ID – Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng), mengonfirmasi adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas terhadap Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, Iqbal Andi Magga, terkait Pilkada Serentak 2024.
“Benar, ada laporan yang diajukan oleh tim dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (Beramal),” kata Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, pada Ahad, 27 November 2024.
Nasrun menegaskan, Bawaslu Sulteng telah memproses laporan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan ini mencuat, setelah tim hukum pasangan Beramal mengungkapkan keterlibatan Iqbal Andi Magga sebagai admin di salah satu grup WhatsApp bernama AH Foundation, yang diduga mendukung pasangan Anwar Hafid dalam Pilkada Sulteng.
Soehardi Abidin, salah satu anggota tim hukum Beramal, menegaskan, sebagai Kepala Ombudsman Sulteng, Iqbal seharusnya menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Berdasarkan penelusuran, nomor kontak yang terdaftar atas nama Iqbal Andi Magga sebagai Ketua Ombudsman Sulteng tercatat sama dengan nomor yang berperan sebagai admin grup WhatsApp AH Foundation.
Editor: Moch. Subarkah
Tinggalkan Balasan