JAKARTA, KAIDAH.ID – Tim Hukum Beramal untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri, menyatakan kesiapannya untuk bertarung pada sidang gugatan hasil Pilkada Sulteng di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 13 Januari 2025.
Tim Hukum Beramal optimistis mampu mempertahankan semua argumen yang sesuai dengan ketentuan hukum dan asas demokrasi.
Seorang anggota Tim Hukum Beramal Fransiscus Manurung mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan argumen hukum dan bukti-bukti yang kuat untuk gugatan tersebut.
“Kami telah mengumpulkan dokumen-dokumen penting, bukti, saksi dan ahli. Kami yakin dapat membuktikan proses Pilkada Sulteng bermasalah,” katanya, Ahad, 12 Januari 2025.
Fransiscus Manurung menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan strategi untuk sidang di MK.
“Bagi kami transparansi dan kejujuran adalah prinsip Utama,” ujarnya.
Sidang perdana gugatan Pilkada Sulteng di MK dijadwalkan berlangsung Senin pagi besok, dengan agenda awal adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen penggugat.
Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri sendiri mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada tim kuasa hukum mereka. Dalam pernyataannya, Ahmad Ali mengatakan, perjuangan Beramal untuk menjaga amanah rakyat.
“Kami percaya pada kebenaran dan keadilan. Apa pun hasil akhirnya, yang terpenting adalah aspirasi rakyat tetap menjadi pemenang,” tutur Ahmad Ali singkat. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan