PARIGI, KAIDAH.ID – Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, menyampaikan, LKPJ tahun 2024 kepada DPRD Parigi Moutong. LKPJ tersebut, merupakan bentuk pertanggungjawaban tertulis dari penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Laporan ini, kata Richard, menjadi dasar untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja pemerintahan sepanjang tahun berjalan. Dengan prinsip kemitraan, LKPJ menjadi sarana bagi eksekutif dan legislatif untuk berbagi peran dalam memahami kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
“Penyampaian LKPJ ini sudah kami awali dengan pengiriman dokumen LKPJ pada 24 Maret 2025. Dengan ini, kami berharap DPRD Kabupaten Parigi Moutong dapat mengagendakan pembahasan LKPJ bersama jajaran eksekutif, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Richard Arnaldo, Rabu, 26 Maret 2025.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan dalam pasal 20 ayat (1) peraturan tersebut, LKPJ harus disampaikan paling lambat 30 hari setelah diterima oleh DPRD.
Dalam pemaparannya, Richard menjelaskan, LKPJ tahun anggaran 2024 mencakup beberapa aspek utama. Di antaranya gambaran umum daerah yang meliputi dasar hukum pembentukan, visi dan misi kepala daerah, kondisi geografis, demografi, jumlah aparatur pemerintah, serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, laporan ini juga memuat capaian program kerja, permasalahan yang dihadapi selama tahun berjalan, kebijakan strategis yang telah diambil, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.
Terkait pendapatan daerah, Richard menjabarkan, sumber pendapatan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, alokasi belanja daerah Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2024 mencapai 96,81% yang terbagi dalam empat kategori utama, yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Mengakhiri sambutannya, Richard Arnaldo menyampaikan rasa terima kasih, kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam penyelenggaraan pemerintahan sepanjang tahun 2024. Ia juga menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin seiring dengan datangnya Hari Raya Idul Fitri.
Berikut garis besar LKPJ:
- Gambaran umum daerah, yang meliputi dasar hukum pembentukan, visi dan misi kepala daerah, kondisi geografis, keadaan penduduk, jumlah aparatur pemerintah, serta pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta penentuan kebijakan dalam pengalokasian anggaran.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan setiap perangkat daerah, permasalahan yang dihadapi dan solusi yang diambil oleh perangkat daerah selama pelaksanaan anggaran tahun 2024, kebijakan strategis yang ditetapkan serta tindak lanjut rekomendasi dprd tahun sebelumnya.
- Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, yang meliputi :
a. Tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat;
b. Tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah daerah provinsi.
Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, adalah sebagai berikut:
A. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
B. Pendapatan Transfer
C. Lain-lain Pendapatan daerah yang sah
Alokasi belanja daerah kabupaten parigi moutong tahun anggaran 2024, sebesar 96,81% yang terdiri dari :
A. Belanja Operasi
B. Belanja Modal
C. Belanja Tidak Terduga
D. Belanja Transfer. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan