JAKARTA, KAIDAH.IDMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 5 Mei 2025, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau kabur.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, sebelumnya MK telah memerintahkan pemungutan suara ulang hanya di dua kecamatan, yakni Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili. Sementara hasil pemungutan suara di kecamatan lainnya dinyatakan sah.

“Mahkamah hanya memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di 2 kecamatan, yaitu Simpang Raya dan Toili. Artinya, hasil suara di luar dua kecamatan tersebut telah sah dan tidak dipermasalahkan,” kata Ridwan.

Namun, dalam permohonannya, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang meminta agar dilakukan PSU di 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di dua kecamatan tersebut. Sayangnya, menurut MK, pemohon hanya memaparkan pelanggaran di 10 TPS saja, bukan di seluruh 32 TPS yang dipersoalkan.

“Permintaan PSU di 32 TPS tidak didukung uraian yang memadai. Pemohon hanya menguraikan dugaan pelanggaran di 10 TPS saja,” jelas Ridwan.

Ketidaksesuaian antara jumlah TPS yang dipermasalahkan dengan jumlah yang dijelaskan dalam permohonan menjadi alasan utama MK menilai gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil.

“Dalam hal ini, alasan permohonan tidak sejalan dengan objek yang disengketakan. Pemohon hanya menjelaskan pelanggaran di 10 TPS, tapi meminta PSU di 32 TPS. Ini menyebabkan permohonan dianggap tidak jelas atau kabur,” lanjut Ridwan.

Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa permohonan Sulianti-Samsul yang terdaftar dengan nomor perkara 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil, dan secara resmi tidak dapat diterima.

Sebelumnya, dalam permohonannya, pasangan Sulianti-Samsul meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 722 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil Pilkada. Mereka juga meminta agar MK memerintahkan pemungutan suara ulang.

Dengan putusan ini, pasangan petahana Amiruddin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili, sah dinyatakan terpilih kembali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai untuk periode kedua. Keputusan MK sekaligus menutup semua jalur sengketa hukum terkait hasil Pilkada Banggai 2024.

Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Tengah, M. Arus Abdul Karim menyambut buat baik putusan MK tersebut. Setelah mengetahui putusan tersebut, Ketua DPRD Sulteng itu langsung menyampaikan selamat kepada Amiruddin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili.

“Selamat! kita tinggal menunggu penetapan dan pelantikan pasangan Amiruddin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili,” tandas M. Arus Abdul Karim. (*)

Editor: Ruslan Sangadji