PALU, KAIDAH.ID – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Sulawesi Tengah (Sulteng). Penetapan tersangka terhadap Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi, dinilai bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan persoalan struktural dalam tata kelola pertanahan, yang selama ini merugikan masyarakat.

Praktik yang diduga melibatkan manipulasi data pertanahan, termasuk metode swap plotting atau pergeseran koordinat secara digital, menjadi sorotan serius. Modus ini dinilai berpotensi mengubah kepemilikan lahan secara administratif tanpa sepengetahuan pemilik sah, sehingga sertifikat yang seharusnya menjadi alat bukti kuat justru dipertanyakan validitasnya.

Pengamat hukum dan HAM, Dedi Askary, menyebut kasus ini sebagai “puncak gunung es” dari persoalan yang lebih besar dalam birokrasi pertanahan. Ia menegaskan, pendekatan hukum tidak boleh hanya berhenti pada aspek formal sertifikat, tetapi harus menelusuri keabsahan proses di balik penerbitannya.

“Jika sertifikat lahir dari proses yang cacat, maka kekuatan hukumnya gugur. Hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural,” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima kaidah.ID, Selasa, 21 April 2026 sore.

Mantan Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng itu, menilai adanya kecenderungan membingkai kasus sebagai sengketa antarwarga, merupakan bentuk penyederhanaan yang menyesatkan. Menurutnya, perkara ini mengarah pada dugaan kejahatan jabatan yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam institusi negara.

Selain itu, kata dia, sejumlah indikasi pelanggaran prinsip demokrasi juga mencuat, seperti penerbitan sertifikat tanpa pelibatan pemilik lahan berbatasan, hingga upaya mediasi yang dinilai berpotensi menekan pihak korban. Dugaan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka dalam proses birokrasi, turut menjadi perhatian publik.

Dalam perspektif HAM, kata Dedi Askary, persoalan ini cukup serius. Tanah tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai ruang hidup yang berkaitan langsung dengan martabat dan keberlangsungan hidup masyarakat.

“Ketika negara tidak mampu menjamin keabsahan produknya sendiri, rakyat berada dalam posisi rentan. Ini bukan sekadar konflik agraria, tetapi juga pelanggaran hak asasi,” tuturnya.

Apresiasi Penetapan Tersangka

Dedi Askary juga mengapresiasi Polda Sulteng yang telah menetapkan empat pegawai ATR/BPN Sigi sebagai tersangka. Namun, dia mengingatkan publik terus mengawal proses hukumnya, agar berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.

Dorongan untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka juga menguat, guna mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi Kementerian ATR/BPN dalam menunjukkan komitmen memberantas mafia tanah. Desakan pembenahan internal secara menyeluruh pun mengemuka seiring meningkatnya sorotan publik.

“Publik menilai, penanganan kasus mafia tanah di Sulteng akan menjadi tolok ukur keberpihakan negara, antara melindungi hak rakyat atas tanah atau membiarkan praktik penyalahgunaan kekuasaan terus berlangsung,” tutup Dedi Askary.

Empat Pegawai BPN Sigi Jadi Tersangka

Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan empat orang pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Keempat tersangka masing-masing Kepala ATR/BPN Kabupaten Sigi, Juwahir, serta tiga oknum pegawai lainnya yakni Arwan Kasiaheng, Akbar Bangun, dan Nur Fitrah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka diduga turut membantu tersangka utama, Darwis Mayeri, dalam memalsukan sejumlah dokumen warkah. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 342/Lolu atas nama tersangka utama.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/221/IX/2024/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 26 September 2024 yang dilayangkan oleh pelapor Joni Mardanis.

Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara dengan menerbitkan surat perintah penyidikan nomor Sp.Sidik/471/XII/Res.1.2/2025/Ditreskrimum pada 16 Desember 2025, disusul surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor SPDP/121/XII/Res.1.2/2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Desember 2025.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kabupaten Sigi pada Kamis, 2 Oktober 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (*)

(Ruslan Sangadji)