Oleh: Anne Bocandé / Direktur Editorial RSF

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indeks Kebebasan Pers Dunia yang disusun oleh Reporters Without Borders (RSF), mengungkap bahwa lebih dari setengah negara di dunia, kini berada dalam kategori “sulit” atau “sangat serius” dalam hal kebebasan pers. Dalam kurun 25 tahun, skor rata-rata dari 180 negara dan wilayah yang disurvei dalam indeks ini, tidak pernah serendah sekarang.

Sejak 2001, meluasnya perangkat hukum yang semakin membatasi — terutama yang terkait dengan kebijakan keamanan nasional — secara bertahap telah mengikis hak atas informasi, bahkan di negara-negara demokratis.

Indikator hukum dalam indeks ini, mengalami penurunan paling tajam selama setahun terakhir, menjadi tanda jelas bahwa jurnalisme semakin dikriminalisasi di seluruh dunia.

Di kawasan Amerika, situasinya juga mengalami perubahan signifikan, dengan Amerika Serikat turun tujuh peringkat dan beberapa negara Amerika Latin terjerumus lebih dalam ke dalam spiral kekerasan dan represi.

“Dengan menyajikan kilas balik 25 tahun terakhir, RSF tidak hanya melihat ke masa lalu — tetapi juga menatap masa depan dengan satu pertanyaan sederhana: berapa lama lagi kita akan mentolerir tercekiknya jurnalisme, penghambatan sistematis terhadap para reporter, dan terus tergerusnya kebebasan pers?

Meskipun serangan terhadap hak atas informasi semakin beragam dan canggih, para pelakunya kini beroperasi secara terang-terangan. Negara-negara otoriter, kekuatan politik yang terlibat atau tidak kompeten, aktor ekonomi yang predatoris, serta platform daring yang kurang diatur, secara langsung dan dominan bertanggung jawab atas penurunan global kebebasan pers.

Dalam konteks ini, tidak bertindak sama saja dengan memberikan dukungan. Tidak cukup lagi hanya menyatakan prinsip — langkah-langkah efektif untuk melindungi jurnalis sangat penting dan harus menjadi katalis perubahan. Ini dimulai dengan mengakhiri kriminalisasi jurnalisme: penyalahgunaan undang-undang keamanan nasional, gugatan SLAPP, serta penghambatan sistematis terhadap mereka yang menyelidiki, mengungkap, dan menyebut nama pelaku.

Mekanisme perlindungan saat ini belum cukup kuat; hukum internasional sedang dilemahkan dan impunitas merajalela. Kita membutuhkan jaminan yang tegas dan sanksi yang bermakna. Bola kini berada di tangan negara-negara demokrasi dan warga mereka. Merekalah yang harus berdiri menghadang pihak-pihak yang berusaha membungkam pers. Penyebaran otoritarianisme bukanlah sesuatu yang tak terelakkan.”

INDEKS KEBEBASAN PERS DUNIA

Lima poin utama dari Indeks Kebebasan Pers Dunia RSF 2026:

  1. Skor rata-rata untuk semua negara dan wilayah di dunia tidak pernah serendah ini. Untuk pertama kalinya dalam sejarah indeks selama 25 tahun, lebih dari setengah negara di dunia kini masuk dalam kategori “sulit” atau “sangat serius” dalam hal kebebasan pers.
  2. Dari lima indikator yang digunakan untuk menilai kebebasan pers di seluruh dunia — yaitu lingkungan ekonomi, hukum, keamanan, politik, dan sosial bagi jurnalisme — indikator hukum mengalami penurunan paling tajam tahun ini.
  3. Amerika Serikat turun tujuh peringkat, dan negara-negara lain di kawasan Amerika seperti Ekuador dan Peru juga mengalami penurunan tajam dalam peringkat.
  4. Norwegia menempati posisi teratas untuk tahun kesepuluh berturut-turut, sementara Eritrea berada di posisi terakhir untuk tahun ketiga berturut-turut.
  5. Suriah pasca-Assad mencatat peningkatan terbesar dalam kebebasan pers di antara semua negara dan wilayah dalam Indeks 2026, naik 36 peringkat.

SKOR RATA-RATA TERENDAH DALAM SEPEREMPAT ABAD

Sejak RSF mulai menerbitkan Indeks Kebebasan Pers Dunia 25 tahun lalu, kebebasan pers terus mengalami penurunan secara bertahap. Penurunan ini terlihat pada peta indeks yang semakin memerah setiap tahun.

Jurnalis masih dibunuh dan dipenjara karena pekerjaan mereka, tetapi taktik yang melemahkan kebebasan pers kini semakin berkembang.

Jurnalisme tercekik oleh wacana politik yang bermusuhan terhadap jurnalis, melemah akibat kondisi ekonomi media yang goyah, dan tertekan oleh penggunaan hukum sebagai senjata melawan pers.

Untuk pertama kalinya dalam 25 tahun:

  1. Skor rata-rata keseluruhan dari semua negara yang dinilai tidak pernah serendah ini.
  2. Di lebih dari setengah negara dan wilayah dunia (52,2%), kondisi kebebasan pers dikategorikan sebagai “sulit” atau “sangat serius.” Kategori ini hanya merupakan minoritas kecil (13,7%) pada tahun 2002.
  3. Pada tahun 2002, sekitar 20% populasi dunia tinggal di negara dengan kategori kebebasan pers “baik.” Dua puluh lima tahun kemudian, kurang dari 1% populasi dunia yang tinggal di negara dengan kategori tersebut.

PERANG DAN PEMBATASAN AKSES INFORMASI

Di beberapa negara seperti Irak (peringkat 162), Sudan (161), dan Yaman (164), konflik bersenjata yang berulang menjadi penyebab utama menurunnya kebebasan pers. Perang yang sedang berlangsung memberikan dampak besar tahun ini, terutama di Palestina (156), di mana pemerintah Benjamin Netanyahu di Israel (yang turun 4 peringkat tahun ini) terus melanjutkan ofensifnya.

Sejak Oktober 2023, lebih dari 220 jurnalis telah tewas di Gaza akibat serangan militer Israel, termasuk setidaknya 70 orang yang terbunuh saat menjalankan tugas jurnalistik mereka. Hal serupa juga terjadi di Sudan (-5) dan Sudan Selatan (118, -9).

Di tempat lain, kondisi kebebasan pers hampir tidak berubah karena rezim diktator mempertahankan kebuntuan. Hal ini terlihat di Tiongkok (178), Korea Utara (179), dan Eritrea (180), di mana jurnalis Dawit Isaak telah dipenjara tanpa pengadilan selama 25 tahun. Eropa Timur dan Timur Tengah tetap menjadi dua kawasan paling berbahaya bagi jurnalis di dunia, sebagaimana selama 25 tahun terakhir.

Hal ini tercermin dalam peringkat Rusia di bawah Vladimir Putin (172), yang terus melanjutkan perang agresi di Ukraina dan tetap menjadi salah satu negara terburuk dalam kebebasan pers. Iran (177, turun 1 peringkat) juga tetap berada di posisi bawah akibat represi rezim dan dampak perang AS-Israel di wilayahnya.

Di beberapa negara, ruang informasi semakin menyempit dalam 25 tahun terakhir akibat perubahan politik dan rezim yang semakin represif. Hal ini terjadi di Hong Kong (140, turun 122 peringkat) sejak Beijing memperketat kontrolnya; di El Salvador (143), yang turun 105 peringkat sejak 2014 dan dimulainya perang melawan geng; serta di Georgia (135), yang turun 75 peringkat akibat meningkatnya penindasan terhadap pers dalam beberapa tahun terakhir.

Penurunan paling tajam dalam Indeks 2026 (-37) terjadi di Niger (120), yang mencerminkan kemunduran lebih luas dalam kebebasan pers di kawasan Sahel akibat serangan kelompok bersenjata dan rezim militer yang membatasi hak atas informasi yang berimbang dari berbagai sumber.

Di Timur Tengah, Arab Saudi (-14) mengalami penurunan akibat tindakan kekerasan berulang terhadap jurnalis pada 2025, termasuk eksekusi Turki al-Jasser. Sebaliknya, jatuhnya rezim Bashar al-Assad pada Desember 2024 dan transisi politik berikutnya mendorong Suriah naik dari peringkat 177 ke 141, setelah bertahun-tahun berada di sepuluh terbawah dalam indeks.

KRIMINALISASI JURNALISME MENCAPAI PUNCAK

Indikator hukum dalam indeks mengalami penurunan paling tajam tahun ini. Skor ini memburuk di lebih dari 60% negara — yakni 110 dari 180 negara — antara 2025 dan 2026. Hal ini terlihat jelas di India (157), Mesir (169), Israel (116), dan Georgia (135). Kriminalisasi jurnalisme, yang berakar dari upaya menghindari hukum pers serta penyalahgunaan undang-undang darurat dan hukum umum, kini menjadi fenomena global.

INDIKATOR HUKUM ANJLOK AKIBAT PENYALAHGUNAAN UNDANG-UNDANG KEAMANAN NASIONAL

Dua puluh lima tahun setelah serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat, perluasan cakupan rahasia pertahanan dan keamanan nasional telah menjadi alat untuk melarang peliputan isu-isu kepentingan publik di banyak negara. Tren ini, yang sangat umum di rezim otoriter, juga mulai menguat di negara-negara demokrasi dan biasanya disertai dengan penerapan hukum yang abusif terhadap jurnalis, khususnya dengan dalih memerangi terorisme.

Di antara negara-negara yang tertutup bagi pers independen, Rusia di bawah Vladimir Putin (172) menjadi contoh dalam penggunaan undang-undang terkait terorisme, separatisme, dan ekstremisme untuk membatasi kebebasan pers.

Hingga April 2026, terdapat 48 jurnalis yang dipenjara di negara tersebut. Para jurnalis yang ingin terus bekerja terpaksa hidup di pengasingan, namun tetap tidak luput dari jerat hukum yang menjangkau hingga luar negeri.

Praktik penyalahgunaan langkah keamanan nasional ini juga terjadi di Belarus (165), Myanmar (166), Nikaragua (168), dan Mesir (169). Hingga 13 April, Sandra Muhoza menjadi satu-satunya jurnalis perempuan yang ditahan di kawasan Danau Besar Afrika pada 2026, dituntut di Burundi (119) dengan tuduhan “merusak integritas wilayah nasional,” sebuah dakwaan yang sering digunakan di kawasan tersebut. Di Ethiopia (148), empat jurnalis telah dipenjara selama tiga tahun dengan tuduhan terkait terorisme.

Bahkan di negara demokrasi, tekanan hukum terhadap pers semakin menguat. Di Jepang (62), undang-undang rahasia negara terus melemahkan kerja jurnalis, terutama karena perlindungan terhadap kerahasiaan sumber dan independensi redaksi masih kurang memadai.

Di Filipina (114), yang secara formal merupakan negara demokrasi, tuduhan terorisme digunakan sebagai dalih untuk membungkam jurnalis independen, termasuk Frenchie Mae Cumpio, yang tetap divonis meski kasus terhadapnya tidak memiliki bukti kuat, sebagaimana diungkap investigasi RSF.

Di Hong Kong (140), undang-undang keamanan nasional yang represif memungkinkan otoritas memenjarakan penerbit independen Jimmy Lai, yang baru-baru ini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara — hukuman terberat yang pernah dijatuhkan kepada jurnalis di wilayah tersebut.

Di Turki (163), undang-undang anti-terorisme bukan satu-satunya alat untuk membatasi kebebasan pers. Di bawah Presiden Recep Tayyip Erdoğan, tuduhan seperti “disinformasi”, “menghina presiden”, dan “merendahkan institusi negara” kerap digunakan untuk menekan jurnalisme dan memenjarakan pekerja media.

Di Afrika Utara, Tunisia (137) juga tidak luput dari tren global “perang hukum” atau lawfare. Undang-Undang Dekret 54 tentang “informasi palsu” secara efektif telah mengkriminalisasi jurnalisme yang kritis terhadap pemerintah, sementara penangguhan media dan proses hukum berulang mencerminkan semakin kuatnya penggunaan sistem peradilan untuk menekan jurnalis.

GUGATAN ABUSSIF DAN TEKANAN TERHADAP MEDIA PUBLIK

Penurunan indikator hukum tahun ini juga disebabkan oleh meningkatnya litigasi strategis terhadap partisipasi publik — atau gugatan abusif yang dikenal sebagai SLAPP — yang digunakan untuk menyerang jurnalis, baik di Bulgaria (71) maupun Guatemala (128), termasuk kasus terkenal José Rubén Zamora.

Di Indonesia (129), Singapura (123), dan Thailand (92), elite politik dan bisnis juga memanfaatkan sistem hukum yang belum cukup melindungi kebebasan pers. Penyalahgunaan hukum ini bahkan terjadi di negara dengan peringkat relatif tinggi seperti Prancis (25).

Kebijakan publik sejauh ini gagal memberikan solusi struktural terhadap berbagai tantangan — baik ancaman fisik maupun hukum — yang dihadapi jurnalis di seluruh dunia. Di lebih dari 80% negara yang dianalisis, mekanisme perlindungan dinilai tidak ada atau tidak efektif.

Meskipun European Media Freedom Act (EMFA) menjamin independensi dan keberlanjutan media — terutama media layanan publik — di Uni Eropa, regulasi ini kerap dilemahkan oleh kebijakan nasional, seperti yang terjadi di Hungaria (74) di bawah pemerintahan Viktor Orbán, serta di negara dengan peringkat lebih baik seperti Slovakia (37), Lithuania (15), dan Republik Ceko (11).

BENUA AMERIKA BERGULAT DENGAN KEKERASAN POLITIK DAN TANTANGAN KEAMANAN

Amerika Serikat melemah di Bawah Donald Trump. Sejak 2022, penurunan peringkat keseluruhan 28 negara di kawasan Amerika (-14 poin) sebanding dengan kemerosotan di dua kawasan paling berbahaya bagi jurnalis: Eropa Timur–Asia Tengah dan Timur Tengah–Afrika Utara.

Meski terdapat beberapa perbaikan dalam beberapa tahun terakhir, seperti di Brasil (52), sejarah kebebasan pers di kawasan ini kini ditandai oleh meningkatnya kekerasan dari dua aktor utama: kejahatan terorganisir dan aktor politik.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjadikan serangan berulang terhadap pers dan jurnalis sebagai kebijakan sistematis, yang mendorong posisi AS turun ke peringkat 64 (-7). Penahanan jurnalis Salvador Mario Guevara — yang kemudian dideportasi — turut memperburuk situasi keamanan yang sudah tegang dan ditandai oleh kekerasan aparat.

Pemangkasan besar-besaran tenaga kerja di US Agency for Global Media (USAGM) juga berdampak global, menyebabkan penutupan, penghentian, dan pengurangan operasi media internasional seperti Voice of America (VOA), Radio Free Europe/Radio Liberty (RFE/RL), dan Radio Free Asia (RFA), yang sebelumnya menjadi sumber informasi terpercaya di sejumlah negara.

Presiden Javier Milei dan Nayib Bukele — pendukung vokal Donald Trump di Amerika Latin — mengadopsi pendekatan serupa terhadap media, dengan hasil yang juga mirip. Argentina (98, -11) dan El Salvador (143, -8) mengalami penurunan signifikan, terutama akibat memburuknya indikator politik dan sosial, yang mencerminkan meningkatnya tekanan dan permusuhan pemerintah terhadap pers.

AMERIKA LATIN DALAM KEMUNDURAN

Di negara-negara di mana kejahatan terorganisir membunuh jurnalis, peringkat dalam indeks jatuh drastis. Hal ini terjadi di Ekuador (125), yang turun 31 peringkat sejak pembunuhan Darwin Baque dan Patricio Aguilar pada 2025. Pada tahun yang sama, Peru (144, -14) juga terdampak oleh pembunuhan empat jurnalis.

Jaminan kebebasan pers di Venezuela (159) masih sangat tidak pasti meskipun beberapa jurnalis yang ditahan telah dibebaskan awal tahun ini. Sementara itu, Kuba (160) mengalami krisis mendalam yang memaksa jurnalis independen yang tersisa bekerja secara sembunyi-sembunyi. Lanskap media di Nikaragua (168) pun runtuh, ditandai oleh represi sistematis dan memburuknya kondisi kerja jurnalis secara permanen. (*)

Editor: Ruslan Sangadji