TERNATE, KAIDAH.ID – Oknum Anggota Densus 88 Antiteror Maluku Utara, Briptu AA alias Alim, tiba-tiba membatalkan pernikahan dengan seorang perempuan berinsial AH alias Anisa (25 tahun) di hari H pelaksaan pernikahan di Kelurahan Toboleu, Kota Ternate.

Briptu AA alias Alim itu diketahui adalah Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel di Densus 88 Anti Teror Polri Satgaswil Maluku Utara.

Karena membatalkan pernikahan itu, akhirnya calon istrinya melayangkan somasi senilai Rp400 juta. Langkah ini ia lakukan, karena AA dianggap telah membuat malu keluarga yang dan pembatalan itu juga membuatnya syok berat.

“Somasi ini saya ambil, karena AA sudah buat malu keluarga saya dan saya juga syok,” kata Anisa kepada jurnalis di Ternate, Kamis, 21 Mei 2026.

PACARAN TUJUH TAHUN, NIKAH DINAS SUDAH DILAKUKAN

Anisa mengatakan, hubungan mereka telah berjalan selama tujuh tahun hingga akhirnya kedua keluarga sepakat melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Menurut dia, proses administrasi hingga nikah dinas telah dilakukan sejak April 2026. “Tepat 7 April 2026 saya dan dia nikah dinas hingga pada 2 kali bimbingan di gedung SDM dan Densus 88 Polri di Jakarta,” ujarnya.

Setelah seluruh tahapan selesai, keduanya kembali ke Ternate pada 1 Mei 2026, dan melanjutkan prosesi lamaran serta penentuan jadwal pernikahan pada 16 Mei 2026.

Namun, kata Anisa, menjelang hari pernikahan, AA beberapa kali meminta penundaan dengan alasan masih menunggu surat izin nikah dari kantor Densus 88.

Anisa mengaku surat izin nikah itu akhirnya keluar pada malam sebelum akad berlangsung. “Pas malam tanggal 15 itu, surat izin nikah keluar dan besok acara nikah, tiba-tiba orang tua AA telepon pas subuh besoknya nikah dan mereka memberitahukan kalau AA sedang sakit,” kata dia.

ALASAN SAKIT

Menurut Anisa, pihak keluarga pria menyampaikan bahwa AA mengalami sakit mendadak, hingga tidak dapat menggerakkan tangan dan kaki serta mengalami gangguan penglihatan.

Di sisi lain, seluruh rangkaian acara pernikahan di rumah mempelai perempuan tetap berjalan. Tamu undangan telah hadir sejak pagi.

“Saya dan keluarga itu tunggu hingga jam 10 siang, belum ada kabar dari keluarga laki-laki, baru posisi semua tamu undangan sudah datang bahkan MC terus mengulurkan waktu,” ujarnya.

Karena tidak ada kepastian, keluarga perempuan akhirnya mendatangi rumah mempelai pria di Kelurahan Jan sekitar pukul 11.30 WIT untuk memastikan akad dapat tetap berlangsung di rumah pihak laki-laki.

Saat tiba di lokasi, Anisa menilai keluarga pria tidak menunjukkan sikap kooperatif.

“Dari situ saya masuk dengan busana pengantin melihat langsung kondisi AA di dalam kamar pas masuk saya lihat dia tidak begitu sakit parah,” katanya.

Ia mengatakan, petugas KUA juga berada di rumah tersebut dan sempat menjelaskan bahwa akad nikah tetap bisa dilakukan melalui perwakilan wali atau kuasa karena kondisi mempelai pria.

“Bahkan di dalam rumah laki-laki pun sudah ada juga petugas dari KUA, dan dijelaskan kalau mempelai laki-laki tidak bisa gerakkan tangan maka bisa diwakilkan namun AA menolak,” ujar Anisa.

Setelah penolakan itu, keluarga perempuan memutuskan meninggalkan rumah mempelai pria dan membatalkan seluruh prosesi pernikahan.

“Setelah kami mendengar pernyataan itu semua keluarga kami langsung keluar dan pulang,” katanya.

Anisa mengaku kecewa karena hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak laki-laki untuk meminta maaf secara langsung kepada keluarganya.

Ia kemudian melayangkan somasi kepada Briptu AA dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp400 juta.

“Somasi itu saya minta ganti rugi semua dengan nilai total Rp 400 juta dan waktu somasi saya tiga hari namun sampai sekarang tidak ada jawaban dari keluarga laki-laki,” ujarnya.

Anisa menegaskan akan membawa persoalan itu ke jalur hukum apabila somasi tersebut tetap diabaikan.

“Kalau somasi yang saya berikan tidak indahkan maka saya akan buat laporan resmi dan berharap pimpinan Densus 88 Polri bisa pecat Briptu AA. Karena sampai sekarang tidak ada itikad baik dari mereka datang ke rumah saya,” tegasnya.

TANGGAPAN KASATGASWIL DENSUS 88 AT MALUT

Komandan Satgas Wilayah Densus 88 Anti Teror Maluku Utara, Kombes Pol. Muslim Nanggala, mengaku sangat menghormati somasi tersebut. Menurutnya, itu sebagai urusan pribadi anggota yang bersangkutan bersama keluarga kedua belah pihak.

“Sebagai pimpinan, saya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan ataupun menyalahkan salah satu pihak, karena setiap persoalan tentu memiliki latar belakang dan pertimbangannya masing-masing. Yang terpenting bagi kami adalah bagaimana masalah ini dapat diselesaikan secara baik, dewasa, dan penuh tanggung jawab,” jelasnya.

Dia juga berharap, semua pihak dapat menahan diri, dan tidak memperkeruh situasi dengan pernyataan-pernyataan, yang dapat menimbulkan polemik baru di ruang publik.

“Kami mengedepankan etika, komunikasi yang baik, serta penyelesaian secara kekeluargaan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi hal yang merugikan semua pihak,” ujarnya.

Sebagai komandan, kata Muslim Nanggala, dirinya selalu mengingatkan seluruh anggota untuk menjaga sikap, tanggung jawab moral, serta nama baik institusi di tengah masyarakat.

“Kami menghormati privasi keluarga yang sedang menghadapi persoalan ini, dan berharap ada jalan terbaik yang dapat diterima dengan bijaksana oleh semua pihak,” ucapnya.

Kombes Pol Muslim Nanggala, menegaskan pihaknya sudah menindaklanjuti aduan tersebut dan akan dilakukan sesuai prosedur kedinasan, dan tetap memproses Briptu Alim.
“Kita tetap akan proses oknum tersebut sesuai aduan dari pihak korban dalam hal ini pihak perempuan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Nanggala juga menegaskan, saat ini pihaknya sudah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Briptu Alim akan ditindak tegas jika terbukti melanggar.

“Kita tidak tinggal diam jelas kalau terbukti akan diproses, dan rencananya hari ini pihak keluarga laki-laki akan menemui keluarga perempuan,” pungkasnya. (*)

(Ruslan Sangadji)