MALUKU, KAIDAH.ID – Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Suyud Margono menegaskan, pencabutan delegasi kewenangan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada LMK, tidak menghentikan penarikan royalti lagu dan musik dari pengguna komersial (Commercial Public Users).

“Pembayaran royalti tetap wajib dilakukan, guna memperoleh lisensi performing rights bagi penggunaan lagu dan musik secara komersial melalui LMKN,” tegas Suyud Margono.

Suyud Margono menyampaikan itu, saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Kepatuhan Hukum Hak Cipta Royalti Musik dan Lagu bertema “Suara Legal, Bisnis Maksimal: Membangun Atmosfer Hiburan Tanpa Risiko Hukum” di Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Maluku dan Maluku Utara, Rabu, 13 Mei 2026.

Suyud menjelaskan, langkah tersebut dilakukan, untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan royalti musik. Selain itu, dunia usaha dan komunitas music, juga mendorong sistem pembayaran royalti yang lebih modern melalui platform elektronik.

“Pencabutan delegasi kewenangan bukan berarti penghimpunan royalti berhenti. Pengguna komersial tetap wajib membayar royalti kepada pencipta melalui LMKN,” ucapnya.

Ia menjelaskan, LMKN merupakan lembaga bantu negara non-APBN, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dengan tugas menarik, mengelola, dan mendistribusikan royalti lagu atau musik kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 20 Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025. Dalam aturan itu disebutkan, setiap orang dapat menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial dalam layanan publik bersifat komersial dengan mengajukan lisensi dan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Menanggapi pertanyaan sejumlah pihak, mengenai kewenangan LMKN membangun sistem collection berbasis platform digital, Suyud Margono yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, Jakarta ini menegaskan, pengelolaan royalti, baik secara analog maupun digital, bukan hanya berorientasi pada penghimpunan dana.

“Penarikan royalti juga harus mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan keadilan agar ekosistem musik nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan,” tutupnya. (*)

(Ruslan Sangadji)