Hari ini walau diserahkan kepada Jaksa Khusus, kami tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya
JAKARTA, KAIDAH.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya, Sabtu , 11 Juli 2026. Ketiga perkara tersebut, berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengatakan, pelimpahan perkara dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama antara Kejagung dan Polri, untuk mempercepat penyelesaian kasus sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Pada sore hari ini kami secara formil menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Rudi menyebut, ketiga perkara tersebut menjadi perhatian publik, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara cepat dan profesional. Menurut dia, kerja sama antara penyidik Polri dan Kejaksaan akan difokuskan pada pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi yang lebih intensif.
“Yang disinergikan adalah percepatan pengembangan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi,” ujarnya.
Ia memastikan, pelimpahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung tidak menghentikan koordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri. Kedua institusi akan tetap bekerja sama hingga seluruh perkara memperoleh kepastian hukum.
“Hari ini walau diserahkan kepada Jaksa Khusus, kami tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” kata Rudi.
PENGUATAN SINERGI POLRI DAN KEJAKSAAN AGUNG
Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan, pelimpahan perkara merupakan bagian dari penguatan sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kita sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas,” ujar Totok.
Ia mengungkapkan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi proses penyidikan.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk melakukan beberapa penggeledahan di sejumlah lokasi yang sejak awal telah dipantau oleh rekan-rekan media,” katanya.
Ketiga perkara yang dilimpahkan tersebut sebelumnya dikaitkan dengan laporan yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, dalam konferensi pers pelimpahan perkara, Kejaksaan Agung maupun Polri menegaskan, fokus saat ini adalah percepatan penyelesaian proses hukum, melalui sinergi kedua institusi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan