Oleh: Andi Azikin Suyuti | Mantan Plt. Bupati Poso
Sebab hilirisasi yang adil bukan hanya soal seberapa besar nilai tambah yang diciptakan, tetapi juga seberapa adil nilai tambah itu kembali kepada daerah yang menanggung bebannya
SILANG PENDAPAT mengenai Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026 perlu diluruskan.
Tulisan kawan M. Ridha Saleh, Direktur Rumah Mediasi Indonesia dan Tim Ahli Satgas Hilirisasi, bertumpu pada Diktum Keempat Kepmen tersebut. Diktum itu menyebutkan bahwa daerah pengolah ditetapkan berdasarkan kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada tahun 2025.
Tafsir tersebut tidak salah. Namun, menurut saya, belum utuh. Karena sebuah keputusan menteri, harus dibaca sebagai satu kesatuan. Tidak cukup hanya mengambil satu diktum, lalu mengabaikan diktum lainnya.
Mari kita lihat ketentuan yang lain.
Diktum Keenam secara jelas menyebutkan, daerah pengolah adalah kabupaten/kota yang menjadi lokasi pengolahan dan/atau pemurnian mineral, serta berisiko terkena dampak eksternalitas negatif.
Sementara Diktum Ketujuh menegaskan bahwa kapasitas output tersebut, digunakan sebagai dasar penghitungan DBH SDA Mineral dan Batubara Tahun 2026.
Dengan demikian, terdapat dua hal penting dalam melihat daerah pengolah. Daerah tersebut menjadi lokasi kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral. Pada saat yang sama, daerah tersebut juga menanggung risiko eksternalitas negatif dari aktivitas tersebut.
Jika ketentuan itu digunakan sebagai ukuran, muncul pertanyaan besar: mengapa Kabupaten Morowali dan Morowali Utara tidak tercantum dalam Lampiran II Kepmen 157/2026 sebagai daerah pengolah?
Padahal, dalam lampiran tersebut hanya tercantum empat daerah, yaitu Halmahera Tengah dengan PT Weda Bay Nickel, Kolaka dengan PT Aneka Tambang, Halmahera Selatan dengan PT Wanatiara Persada, dan Luwu Utara dengan PT Vale Indonesia.
Pertanyaannya sederhana: Apakah Morowali tidak melakukan kegiatan pengolahan? Apakah kawasan industri IMIP tidak memiliki fasilitas pemurnian?
Publik tentu mengetahui jawabannya.
PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) merupakan kawasan industri berbasis nikel yang terintegrasi, dan menjadi salah satu pusat hilirisasi terbesar di Indonesia, bahkan dunia. Aktivitasnya tidak berhenti pada pengolahan bijih nikel, tetapi berkembang menjadi NPI, stainless steel, baja, dan berbagai produk turunannya.
Morowali Utara juga memiliki kawasan industri seperti Gunbuster dan Stardust yang menjalankan aktivitas pengolahan dan pemurnian mineral.
Secara fisik dan proses bisnis, Morowali dan Morowali Utara adalah bagian penting dari jantung hilirisasi nasional.
Karena itu, tidak masuknya dua daerah tersebut dalam daftar daerah pengolah patut dipertanyakan.
Menurut saya, persoalannya bukan karena tidak ada aktivitas pengolahan.
Ada tiga persoalan mendasar yang perlu kita lihat:
Pertama, Tafsir “Terintegrasi Terlalu Sempit
Kementerian ESDM tampaknya memaknai frasa “fasilitas pengolahan yang terintegrasi” secara administratif berdasarkan integrasi hulu-hilir dalam satu IUP atau IUPK.
Model tersebut memang dapat diterapkan pada perusahaan seperti Vale di Luwu Utara, Antam di Kolaka, atau Weda Bay di Halmahera Tengah, ketika kegiatan pertambangan dan fasilitas pengolahan berada dalam satu kelompok usaha dan satu konstruksi perizinan.
Namun, modelnya berbeda dengan IMIP.
IMIP merupakan kawasan industri. Perizinannya berada dalam rezim kawasan industri di bawah Kementerian Perindustrian. Bahan bakunya dipasok dari berbagai perusahaan pemegang IUP yang tersebar di Morowali, Morowali Utara, Konawe, dan wilayah sekitarnya.
Secara fisik dan proses bisnis, aktivitas tersebut terintegrasi. Namun, secara administratif, integrasinya tidak berada dalam satu IUP pertambangan.
Jika makna “terintegrasi” hanya diletakkan pada kesatuan perizinan hulu dan hilir dalam satu IUP atau IUPK, maka kapasitas produksi yang sangat besar di kawasan industri seperti IMIP, berpotensi tidak terbaca sebagai kapasitas output fasilitas pengolahan terintegrasi.
Di sinilah persoalan muncul.
Jangan sampai logika administrasi justru mengabaikan realitas industri di lapangan. Sebab, apakah Morowali dan Morowali Utara tidak menanggung eksternalitas negatif?
Justru sebaliknya.
Kedua daerah ini menanggung berbagai dampak dari aktivitas hilirisasi. Mulai dari tekanan terhadap infrastruktur, kemacetan lalu lintas dan logistik, debu, tekanan terhadap harga kebutuhan pokok, hingga persoalan sosial, lingkungan, dan kesehatan.
Jika dampak tersebut nyata, maka daerah yang menanggungnya seharusnya juga diperhitungkan dalam konstruksi kebijakan DBH.
Kedua, Dualisme Data ESDM dan Kementerian Perindustrian
Persoalan kedua adalah data. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan DBH dan DAU, pada Pasal 51 ayat (1), menyatakan bahwa penghitungan alokasi DBH Minerba untuk daerah pengolah, dilakukan berdasarkan data kapasitas terpasang setiap fasilitas pengolahan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM dan/atau Menteri Perindustrian.
Ketentuan ini penting.
Artinya, terdapat ruang kewenangan yang tidak hanya berada di Kementerian ESDM, tetapi juga Kementerian Perindustrian.
Di sinilah pentingnya rekonsiliasi data antarkementerian.
Kawasan industri seperti IMIP, IWIP, dan GNI memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan tambang, yang sekaligus memiliki fasilitas pengolahan dalam satu konstruksi perizinan.
Data mengenai fasilitas industri dan kapasitas produksinya juga berada dalam ranah Kementerian Perindustrian.
Jika data ESDM dan Kementerian Perindustrian tidak direkonsiliasi, daerah seperti Morowali dan Morowali Utara berpotensi tidak masuk dalam daftar daerah pengolah, bukan karena tidak melakukan kegiatan pengolahan, melainkan karena basis data yang digunakan tidak menggambarkan keseluruhan aktivitas industri di lapangan.
Ini tentu harus diperbaiki.
Apalagi PMK 35/2026 memberikan ruang bagi perubahan atau revisi terhadap data dan penetapan daerah pengolah.
Ruang inilah yang harus dimanfaatkan pemerintah daerah.
Ketiga, Kita Lemah dalam Menyiapkan Data
Ini juga harus kita akui secara jujur. Pertarungan DBH pada akhirnya adalah pertarungan data. Daerah tidak boleh hanya menjadi objek dari data yang disusun pemerintah pusat atau laporan perusahaan. Daerah harus memiliki data sendiri yang kuat, terukur, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selama ini, kita belum memiliki sistem pencatatan produksi yang kuat dan terintegrasi di kawasan-kawasan pengolahan.
Kita perlu mengetahui secara jelas, berapa kapasitas terpasang dan berapa produksi NPI, nickel matte, stainless steel, baja, serta produk hilirisasi lainnya yang dihasilkan dari fasilitas industri di Morowali dan Morowali Utara.
Data itu harus tersedia dan dapat diverifikasi.
Jangan sampai pemerintah daerah hanya mengandalkan laporan perusahaan kepada pemerintah pusat. Dinas ESDM dan Dinas Perindustrian Sulawesi Tengah juga harus memiliki satu basis data yang sama.
Jangan sampai satu instansi melaporkan data ke Ditjen Minerba, sementara instansi lainnya menyampaikan data ke Kementerian Perindustrian, tetapi tidak pernah dikonsolidasikan menjadi satu data Sulawesi Tengah.
Daerah harus datang ke Jakarta dengan satu data. Bukan dengan data yang berbeda-beda. Karena itu, persoalan ini juga menjadi cermin bagi kita di daerah.
Daerah lain telah lebih dahulu mengawal isu ini dengan data eksternalitas, data kerusakan infrastruktur, serta kajian fiskal. Kita jangan sampai baru bergerak setelah keputusan ditetapkan.
Dampak bagi DBH Sulawesi Tengah
Dampak persoalan ini sangat serius. Sesuai Diktum Ketujuh, Kepmen 157/2026 menjadi dasar penghitungan DBH SDA Mineral dan Batubara Tahun 2026.
Jika Morowali dan Morowali Utara tidak dikategorikan sebagai daerah pengolah, maka Morowali, Morowali Utara, dan Provinsi Sulawesi Tengah berpotensi kehilangan hak atas DBH dari aktivitas pengolahan.
Nilainya berpotensi jauh lebih besar dibandingkan DBH yang hanya dihitung dari aktivitas pertambangan sebagai daerah penghasil.
Di sinilah persoalan keadilan fiskal menjadi penting.
Beban eksternalitas ditanggung daerah.
Aktivitas hilirisasi berlangsung di daerah.
Infrastruktur daerah digunakan.
Masyarakat daerah merasakan dampak sosial dan lingkungannya.
Tetapi nilai tambah dari proses hilirisasi belum tentu kembali secara proporsional melalui mekanisme DBH.
Karena itu, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai definisi. Sulteng tidak boleh kehilangan hak hanya karena kalah dalam definisi administratif.
Tiga Langkah yang Harus Segera Dilakukan
Saya menyarankan, setidaknya tiga langkah segera dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
1. Gubernur Sulawesi Tengah harus segera bersurat kepada Menteri ESDM dan Menteri Perindustrian.
Surat tersebut harus meminta peninjauan dan, jika diperlukan, revisi Lampiran II Kepmen 157/2026. Surat itu harus dilengkapi data riil mengenai kapasitas terpasang fasilitas pengolahan dari Kementerian Perindustrian, data aktivitas produksi, serta kajian mengenai eksternalitas negatif yang ditanggung Morowali dan Morowali Utara.
Dengan demikian, yang dibawa ke pemerintah pusat bukan sekadar tuntutan politik, tetapi argumentasi yang didukung data.
2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah harus mendorong Kementerian Perindustrian menggunakan kewenangannya.
Kementerian Perindustrian perlu didorong, untuk memastikan data kapasitas fasilitas pengolahan di kawasan industri menjadi bagian dari basis penetapan daerah pengolah, sesuai dengan ketentuan PMK 35/2026.
Morowali dan Morowali Utara harus diperjuangkan berdasarkan fakta industri yang ada di lapangan.
3. DPRD Sulawesi Tengah harus memanggil Dinas ESDM dan Dinas Perindustrian.
DPRD perlu meminta kedua instansi tersebut, untuk membuka secara transparan data yang dilaporkan kepada pemerintah pusat sepanjang 2025.
Apa yang dilaporkan?
Berapa kapasitas pengolahannya?
Kepada siapa data tersebut disampaikan?
Apakah terdapat perbedaan data antara ESDM dan Kementerian Perindustrian?
Semua harus dibuka secara transparan.
Dari sana kita dapat mengetahui di mana sebenarnya letak persoalannya.
Hilirisasi adalah cita-cita nasional yang kita dukung penuh.
Namun, keadilan fiskal adalah hak daerah yang tidak boleh dinegosiasikan.
Morowali dan Morowali Utara bukan sekadar lokasi smelter.
Keduanya adalah daerah yang ikut menanggung beban dari proses hilirisasi nasional.
Karena itu, jangan sampai pusat hilirisasi nasional justru menjadi daerah yang terpinggirkan dari bagi hasilnya.
Sulteng tidak boleh kehilangan hak hanya karena kalah definisi.
Kita harus memperjuangkannya dengan data, argumentasi, dan keberanian.
Sebab hilirisasi yang adil bukan hanya soal seberapa besar nilai tambah yang diciptakan, tetapi juga seberapa adil nilai tambah itu kembali kepada daerah yang menanggung bebannya. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan