Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 menunjukkan, dari 14 entitas yang terdiri atas satu pemerintah provinsi, 12 pemerintah kabupaten, dan satu pemerintah kota, mayoritas masih berstatus merah atau rentan

PALU, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), segera memperbaiki kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Permintaan tersebut disampaikan menyusul hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025 yang menunjukkan sebagian besar pemerintah daerah di Sulteng masih berada dalam kategori rentan.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengatakan masyarakat masih menilai pelayanan publik di banyak daerah belum berjalan sebagaimana mestinya. Lantaran itu, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota diminta melakukan pembenahan secara menyeluruh.

“Kami titipkan kepada gubernur, bupati, wali kota. Kami tegaskan masyarakat masih melihat pelayanan publiknya masih belum benar,” tegas Edi Suryanto di Palu, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Edi, hasil SPI 2025 menunjukkan, dari 14 entitas yang terdiri atas satu pemerintah provinsi, 12 pemerintah kabupaten, dan satu pemerintah kota, mayoritas masih berstatus merah atau rentan.

“Sebagian besar masih merah, dari 14 daerah, lima kuning atau waspada dan sembilan merah. Berarti harus diperbaiki,” sarannya.

Ia menegaskan, KPK akan terus melakukan koordinasi, supervisi, dan pendampingan kepada pemerintah daerah agar mampu memperbaiki berbagai indikator dalam Survei Penilaian Integritas.

Menurutnya, pembenahan tidak hanya menyangkut sistem pelayanan, tetapi juga perubahan sikap aparatur dan perbaikan proses pelayanan kepada masyarakat.

“Makanya harus diperbaiki itu. Baik sikapnya, sifatnya, maupun proses melayaninya,” katanya.

Survei Penilaian Integritas merupakan instrumen yang dikembangkan KPK untuk mengukur tingkat integritas sekaligus memetakan potensi risiko korupsi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hasil survei tersebut menjadi acuan dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan hasil SPI 2025, Indeks Integritas Provinsi Sulawesi Tengah tercatat sebesar 71,09 poin sehingga masih masuk kategori Rentan.

Dari 13 kabupaten dan kota yang dinilai, hanya lima daerah yang berhasil masuk kategori Waspada dengan skor antara 73 hingga 77,9 poin, yakni Kota Palu, Kabupaten Buol, Sigi, Morowali, dan Banggai Laut.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kabupaten Donggala, Tolitoli, Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, Morowali Utara, Banggai, dan Banggai Kepulauan masih berada pada kategori Rentan dengan nilai di bawah 73 poin.

Hasil tersebut juga menunjukkan belum ada satu pun pemerintah daerah di Sulteng yang berhasil mencapai kategori Terjaga dengan skor 78 hingga 100 poin. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh pemerintah daerah untuk terus meningkatkan integritas birokrasi, memperbaiki kualitas pelayanan publik, dan memperkuat upaya pencegahan korupsi. (*)

(Ruslan Sangadji)