Fahd Arafiq muncul dalam tiga episode besar perkara korupsi: DPID pada 2012, proyek pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer Kemenag pada 2017, serta perkara dugaan suap ATR/BPN pada 2026
NAMA Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutnya sebagai residivis kasus korupsi.
Dan kini, ia kembali berhadapan dengan lembaga antirasuah itu, dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kabupaten Bogor.
Bagi Fahd, ini bukan kali pertama dirinya berurusan dengan kasus korupsi. Sebelumnya, ia telah dua kali divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dalam kasus terbaru, KPK menetapkan Fahd sebagai salah satu dari delapan tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi, terkait layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN. Kita sebut saja kasus mafia tanah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut, Fahd Arafiq sebagai salah satu pihak, yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Selain Fahd, KPK menyebut tiga nama lain dalam kelompok tersebut.
KPK juga mengungkap barang bukti uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Uang itu terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing dan valuta asing yang ditemukan di beberapa lokasi.
Dan dalam kasus ini, Fahd A Rafiq masih menjabat sebagai Ketua Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Partai Golkar 2024-2029.
Pernah Dua Kali Dipenjara
Jauh sebelum perkara ATR/BPN, Fahd telah memiliki rekam jejak panjang dalam perkara korupsi.
Pada 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Fahd, dalam perkara suap pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti memberikan uang Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR saat itu, Wa Ode Nurhayati. Uang tersebut berkaitan dengan upaya mendapatkan alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Aceh.
Perkara kedua datang beberapa tahun kemudian.
Pada 2017, Fahd kembali berhadapan dengan KPK, dalam kasus pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Majelis Hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp3,411 miliar terkait proyek tersebut, dari total anggaran Rp14,39 miliar.
Kembali Muncul di Panggung Politik
Menariknya, perjalanan hukum tersebut tidak serta-merta mengakhiri aktivitas dan karier politik Fahd.
Pada 2017, ketika KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus Al-Qur’an, Fahd tercatat sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Kini, namanya kembali muncul dalam perkara hukum yang berbeda.
KPK menyebut, Fahd sebagai pihak yang diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan dari sejumlah pihak, dalam perkara pengurusan layanan pertanahan. Status tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kasus terbaru ini, sekaligus mempertemukan kembali nama Fahd dengan lembaga antirasuah setelah bertahun-tahun berlalu sejak perkara korupsi sebelumnya.
Tiga Perkara, Satu Nama
Jika dilihat dari perjalanan hukumnya, nama Fahd El Fouz muncul dalam tiga episode besar perkara korupsi: DPID pada 2012, proyek pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer Kemenag pada 2017, serta perkara dugaan suap ATR/BPN pada 2026.
Dua perkara pertama telah menghasilkan putusan pengadilan yang menyatakan Fahd bersalah. Sementara perkara ATR/BPN masih berada dalam proses hukum.
KPK sendiri menyoroti status Fahd sebagai pihak yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara korupsi. Perkembangan perkara terbaru selanjutnya akan menentukan bagaimana proses hukum terhadapnya berjalan.
Dari ruang sidang hingga kembali ke meja penyidikan KPK, perjalanan Fahd menunjukkan bagaimana satu nama dapat kembali muncul dalam perkara korupsi setelah sebelumnya menjalani hukuman.
Kini publik tinggal menunggu satu hal: bagaimana KPK membongkar aliran uang dalam perkara ATR/BPN dan sejauh mana peran masing-masing tersangka akan terbukti di pengadilan. Dan lebih lagi, bagaimana keterkaitannya dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Biodata Singkat
Nama: Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq
Tanggal Lahir: 19 Mei 1983 (atau tercatat 1 Januari 1970 dalam arsip lain)
Karier Politik & Organisasi
Partai Golkar: Ketua Bidang Hubungan Ormas
Ormas & Pemuda:
- Pendiri dan Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera)
- Ketua Umum KNPI (2015-2018)
- Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG)
- Aktif di Generasi Muda MKGR (Gema MKGR)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan