JAKARTA, KAIDAH – Yahya Waloni, salah seorang penceramah kontroversial, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agam. Meski begitu, Yahya Waloni tidak ditahan, karena mengalami pembengkakan jantung dan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) menyatakan akan mendampingi dan membela Yahya Waloni.
Ketua IKAMI, Abdullah Alkatiri mengatakan, mereka mendampingi dan membela Yahya Waloni, setelah beberapa tokoh agama menghubunginya dan meminta IKAMI untuk menangani perkara yang disangkakan terhadap Yahya Waloni.
“Beberapa anggota IKAMI telah ke rumahnya dan ke Bareskrim,” kata Abdullah Alkatiri. *
Sementara itu, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mendorong kepolisian memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian, dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama.
“Semua orang sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil,” kata Menag yang biasa disapa Gus Yaqut itu.
Menag mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan.
“Siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama disebut harus diproses hukum,” katanya. *
Tinggalkan Balasan