“Dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan aset Kwarnas, ketika beliau masih menjabat sebagai Ketua Kwarnas,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

JAKARTA, KAIDAH.ID – Adhyaksa Dault, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Kabinet Indonesia Bersatu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, membenarkan laporan tersebut.

 “Iya benar ada laporan itu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jumat, 10 Aseptember 2021.

Menurut Dirtipidum Bareskrim laporan terhadap mantan Ketua Umum DPP KNPI itu terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/0169/2021/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Maret 2021.

Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.

“Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana tahun 2018 lalu,” ujarnya.

Dugaan tindak pidana yang dimaksud Dirtipidum Bareskrim Polri itu, terkait dugaan penggelapan pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, karena memang Adhyaksa Dault itu  mantan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka.

“Dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan aset Kwarnas, ketika beliau masih menjabat sebagai Ketua Kwarnas,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Polisi, katanya, pada 9 September 2021, Adhyaksa Dault telah memenuhi panggilan polisi dan memberikan klarifikasinya secara virtual. Meski begitu, sejauh ini belum ada penetapan tersangka, karena proses penyelidikan masih terus berlangsung. *