JAKARTA, KAIDAH.ID – Kualitas udara di 10 provinsi di Indonesia, masuk dalam kategori buruk. Kategori itu berdasarkan laporan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pekan lalu.

Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, ISPU merupakan angka tanpa satuan, yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu. Juga  didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.

Perhitungan ISPU berdasarkan hasil pengukuran tujuh parameter pencemar udara, yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran parameter pencemar udara tersebar di 72 stasiun di berbagai daerah.

Mengutip katadata.co.id, berdasarkan Permen LHK No. 14 Tahun 2020 tentang ISPU pada rentang 0-50 memiliki kualitas udara baik, rentang 51-100 berarti kualitas udara sedang, dan rentang 101-200 kualitas udara tidak sehat yang bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan.

Dari hitungan tersebut, maka tercatat 10 provinsi dengan kualitas udara terburuk adalah Kalimantan Tengah dengan nilai 145, di bawahnya ada Sumatera Selatan (118), menyusul  Jawa Barat (109), kemudian  Lampung (108), dan Kalimantan Selatan dengan nilai 102.

Setelah itu,. Banten dengan nilai 101, di urutan bawahnya adalah Sulawesi Tengah dengan nilai 95, kemudian Kalimantan Timur (75), selanjutnya Kalimantan Barat (71) dan  Kepulauan Riau (70).

 Lantaran itu, Ombudsman RI akan menggelar diskusi terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) dengan tema: Indonesia dalam Kepungan Polusi dan Bagaimana Solusinya?.

Acara yang berlangsung pada Kamis, 21 September 2023 itu, menghadirkan anggota Ombudsman RI (ORI) Hery Susanto sebagai narasumber. Acara tersebut berlangsung ruang aula serbaguna ORI lantai 1, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

FGD itu disiarkan secara langsung melalui laman youtube ombudsman dan juga melalui aplikasi zoom. (*)