DEN HAAG, KAIDAH.ID – Mahkamah Internasional atau International Court of Justice memutuskan, pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal, dan harus segera dihentikan.

“Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum secepat mungkin,” tegas Hakim Ketua Mahkamah Internasional Nawaf Salam di Istana Perdamaian, tempat kedudukan mahkamah tersebut.

Menukil sejumlah media asing pada Sabtu, 20 Juli 2024 dini hari Wita, Mahkamah Internasional menambahkan, Israel berkewajiban segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru, dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah yang diduduki.

“Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok antarwilayah yang terus dilakukan Israel, sama dengan aneksasi sebagian besar wilayah pendudukan,” kata putusan itu.

Palestina menyambut baik putusan International Court of Justice tersebut, dan menyebutnya sebagai keputusan bersejarah.

Tapi Israel memang bebal. Negara zionis itu tidak menerima keputusan tersebut dan langsung mengecamnya. Israel menyebut itu adalah ‘keputusan bohong’.

Namun yang pasti, Keputusan itu akan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel. (*)

Editor: Ruslan Sangadji