Tompotika yang diusulkan sebagai kabupaten baru mencakup tujuh kecamatan, yakni Masama, Lamala, Mantoh, Balantak, Balantak Selatan, Balantak Utara, dan Bualemo
JAKARTA, KAIDAH.ID – Perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika terus bergulir. Sejumlah warga dan pejuang pemekaran dari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, datang ke Jakarta untuk memperkuat komunikasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat nasional.
Para pejuang pemekaran tersebut menemui Ketua Umum Majelis Wilayah KAHMI Sulawesi Tengah, Andi Mulhanan Tombolotutu, di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta Andi Mulhanan membantu memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah tokoh dan pejabat nasional, yakni Wakil Ketua MPR RI Abcandra M. Akbar Supratman, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia, serta Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Permintaan tersebut berkaitan dengan perjuangan masyarakat, untuk mendorong pembentukan Kabupaten Tompotika sebagai daerah otonomi baru yang dimekarkan dari Kabupaten Banggai.
Andi Mulhanan menyambut aspirasi tersebut, dan menyatakan akan segera melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang dimaksud.
“Ya, Insya Allah saya segera meminta waktu beliau-beliau untuk dapat bertemu dengan teman-teman pejuang pemekaran Kabupaten Tompotika,” kata Andi Mulhanan Tombolotutu.
Tujuh Kecamatan, Sekitar 86 Desa
Tompotika yang diusulkan sebagai kabupaten baru mencakup tujuh kecamatan, yakni Masama, Lamala, Mantoh, Balantak, Balantak Selatan, Balantak Utara, dan Bualemo.
Forum pemekaran menyebut wilayah tersebut memiliki sekitar 86 desa. Data tersebut juga tercantum dalam keterangan resmi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah saat menerima Forum Pemekaran DOB Tompotika pada 2024.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Banggai yang bersumber dari BPS, tujuh kecamatan tersebut memiliki luas wilayah yang jika dijumlahkan mencapai sekitar 2.027,62 kilometer persegi. Rinciannya adalah Bualemo 862,00 km², Lamala 220,66 km², Masama 231,64 km², Mantoh 226,00 km², Balantak 196,46 km², Balantak Selatan 146,50 km², dan Balantak Utara 143,60 km².
Dengan cakupan tersebut, wilayah Tompotika membentang di kawasan timur Kabupaten Banggai, dan selama ini menjadi salah satu wilayah yang mengusulkan pemekaran. Alasannya antara lain mendekatkan pelayanan pemerintahan dan memperpendek rentang kendali.
Sudah Masuk Kajian Kelayakan Pemprov Sulteng
Perjuangan Tompotika bukan sekadar wacana. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui BRIDA, telah melakukan kajian analisis kelayakan daerah otonomi baru untuk wilayah Kabupaten Banggai.
Dalam kajian tersebut terdapat tiga calon wilayah DOB yang ditelaah, yakni Tompotika, Saluan, dan Batui Toili.
Khusus Tompotika, hasil kajian Pemprov Sulteng menyebutkan, dari sisi persyaratan dasar kapasitas daerah, parameter geografi dan demografi, telah sesuai dengan indikator yang dibutuhkan. Tompotika juga telah memiliki keputusan musyawarah desa yang menjadi cakupan wilayah calon kabupaten.
Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024 juga menyebut, Tompotika telah memperoleh persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten induk dan Bupati. Pada saat laporan tersebut disusun, persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur Sulawesi Tengah masih menjadi bagian yang perlu dilengkapi.
Dalam kajian tersebut, Tompotika direkomendasikan sebagai Kabupaten Persiapan.
DPRD Sulteng Beri Persetujuan
Perkembangan penting terjadi pada 25 September 2025. DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam rapat paripurna menyetujui pembentukan DOB Kabupaten Tompotika.
Persetujuan tersebut mencakup wilayah tujuh kecamatan, yakni Masama, Lamala, Mantoh, Balantak, Balantak Utara, Balantak Selatan, dan Bualemo.
Dalam perkembangan yang sama, Balantak disepakati sebagai calon ibu kota Kabupaten Tompotika.
Dengan demikian, perjuangan masyarakat Tompotika telah melewati sejumlah tahapan di tingkat daerah, mulai dari aspirasi masyarakat, kajian kelayakan, persetujuan pemerintah daerah dan DPRD kabupaten induk, hingga persetujuan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Tantangan Berikutnya Berada di Tingkat Nasional
Meski telah memperoleh dukungan di tingkat daerah, pembentukan Kabupaten Tompotika masih harus melalui tahapan sesuai ketentuan pembentukan daerah otonomi baru di tingkat nasional.
Komisi II DPR RI pada April 2025 menyatakan, pembentukan DOB masih berkaitan dengan penyelesaian dua peraturan pemerintah mengenai penataan daerah. Pada saat itu, pemerintah masih menerapkan kebijakan moratorium pembentukan DOB. Komisi II juga menyebut telah terdapat 341 usulan pemekaran yang masuk secara nasional, terdiri atas berbagai usulan pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota.
Kondisi tersebut, membuat komunikasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI menjadi bagian penting dari tahapan perjuangan selanjutnya.
Karena itu, kedatangan para pejuang pemekaran Tompotika ke Jakarta, sekaligus menjadi upaya membangun komunikasi dengan para pemangku kepentingan, yang memiliki kewenangan dalam proses pembentukan daerah otonomi baru.
Andi Mulhanan Tombolotutu mengatakan, dirinya akan segera berkomunikasi dengan para pejabat yang diminta untuk ditemui tersebut.
“Ya, Insya Allah saya segera meminta waktu beliau-beliau, termasuk dengan Pak Longki Djanggola, anggota Komisi II DPR RI Dapil Sulteng,” kata Mulhanan Tombolotutu. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan