Oleh: Dr. Sahran Raden, S.Ag, S.H., M.H | Pengajar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu

Arah reformasi tidak semata-mata memperbesar kewenangan KY, tetapi memperjelas, memperkuat, dan mengefektifkan mandat konstitusionalnya. KY harus direposisi sebagai constitutional guardian of judicial integrity yang mempertemukan independensi kekuasaan kehakiman dengan akuntabilitas etik

TULISAN ini merupakan gagasan yang sudah saya sampaikan pada forum terhormat saat, saya diutus oleh Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah pada 1 Oktober 2026 bertepatan dengan hari kesaktian pancasila, di Makassar.

Saya mendapat kehormatan untuk ikut serta dalam diskusi pubik tentang Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan.

Dialog publik ini menjadi agenda besar bagi Komisi Yudisial, dalam rangka menyerap aspirasi dan gagasan bagi masyarakat untuk memperkuat fungsi dan kewenangan Komisi Yudisial untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.

Dalam diskusi ini saya menyampaikan dua hal, gagasan besar menyangkut kedudukan dan reposisi kedudukan Komisi Yudisial dalam konteks ketatanegaraan Indonesia.

Pertama; berkaitan dengan reposisi kedudukan Komisi Yudisial sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman. Kedua, agenda dan arah legislasi kebijakan penguatan Komisi Yudisial. Dua hal ini yang secara substabsial saya kemukakan dalam tulisan ini.

Reposisi Kedudukan Komisi Yudisial dalam Konstitusi

Komisi Yudisial (KY) mempunyai posisi khas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945 menegaskan, KY bersifat mandiri, berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Mandat tersebut dijabarkan melalui UU Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

Persoalan akademik bukan sekadar apakah KY perlu ada, melainkan apakah desain kewenangan dan kelembagaannya telah cukup efektif melaksanakan mandat konstitusional tanpa mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.

Ketegangan tersebut muncul dalam relasi antara independensi dan akuntabilitas, pengawasan eksternal dan otonomi yudisial, mandat konstitusional dan instrumen legislasi, serta kewenangan formal dan efektivitas kelembagaan.

Dalam memperkuat posisi kelembagaan KY, kewenangan lain yang dimiliki dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim harus dimaknai secara tepat. Penguatan KY bukan semata-mata dimaksudkan untuk menambah kewenangan, melainkan harus diarahkan pada desain kewenangan yang kompatibel dengan konstitusi. Karena itu, penguatan KY harus difokuskan pada aspek integritas, perilaku, etika, rekam jejak, dan akuntabilitas hakim, bukan pada kontrol terhadap substansi putusan.

Pasal 24 UUD 1945 menempatkan Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Pasal 24B mengatur KY sebagai lembaga mandiri dengan mandat konstitusional khusus. Karena itu Komisi Yudisial bukan subordinasi Mahkamah Agung, tetapi juga bukan lembaga peradilan. Posisi yang tepat adalah functional complementarity.

Komisi Yudisial diperlukan, karena kekuasaan yang merdeka tetap membutuhkan pertanggungjawaban. Namun akuntabilitas tidak boleh menghancurkan independensi. Istilah penyempurna harus dimaknai sebagai lembaga yang mengisi kebutuhan akuntabilitas etik dalam sistem kekuasaan kehakiman.

Kepercayaan masyarakat terhadap peradilan, tidak hanya ditentukan oleh hasil putusan, tetapi juga perilaku hakim, pengelolaan konflik kepentingan, bebas tidaknya hakim dari intervensi, dan penanganan pengaduan. Komisi Yudisial mempunyai posisi strategis dalam membangun public trust in judiciary.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 merupakan titik penting dalam pembatasan kewenangan KY, agar pengawasan tidak berubah menjadi kontrol terhadap fungsi yudisial.

Reposisi KY harus menghindari dua ekstrem, yakni : Komisi Yudisial terlalu lemah sehingga akuntabilitas tidak efektif, dan Komisi Yudisial terlalu kuat sehingga memasuki wilayah judicial decision-making. Posisi yang tepat adalah strong in ethical accountability, restrained in judicial adjudication.

KY Dapat Mencontoh DKPP

Dalam konteks penegakan kode etik hakim, mestinya desain penegakan kode etik yang dilakukan oleh KY, dapat mencontoh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KY secara konstitusional dapat mencontoh DKPP dalam hal sifat putusan penegakan kode etik yang final dan mengikat (final and binding), namun hal ini memerlukan revisi Undang Undang KY yang fundamental.

Secara hukum, saat ini putusan KY terkait pelanggaran kode etik hakim (KEPPH) hanya bersifat rekomendasi kepada Mahkamah Agung [atau diputuskan bersama melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH)]. Sebaliknya, putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, dan Bawaslu.

Dalam sistem peradilan saat ini, ketika KY menemukan pelanggaran kode etik oleh hakim, rekomendasi sanksi berat harus dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang komposisinya terdiri dari anggota KY dan Hakim Agung MA. Mekanisme ini rentan terhadap konflik kepentingan, karena institusi peradilan (MA) ikut mengadili anggotanya sendiri (judging one’s own cause).

Dengan mencontoh DKPP yang merupakan lembaga eksternal independen dengan putusan final, prinsip nemo judex in causa sua (tidak ada orang yang boleh menjadi hakim bagi dirinya sendiri), dapat ditegakkan secara murni.

Hal ini akan memperkuat independensi pengawasan dan menghindari ego sektoral antarlembaga. Penguatan keluhuran martabat hakim berdasarkan pada UUD 1945.

Pasal 24B ayat (1) mengamanatkan KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Frasa “menegakkan” seharusnya memuat daya paksa (enforcement power). Jika putusan KY hanya bersifat rekomendasi yang bisa diabaikan atau dianulir oleh MA, maka amanat konstitusi untuk “menegakkan” menjadi mandul.

Memberikan sifat final dan mengikat pada putusan etik KY, sebagaimana DKPP menegakkan kode etik penyelenggara pemilu, adalah pengejawantahan logis agar pembersihan peradilan (judicial cleansing) dari hakim nakal dapat berjalan efektif dan tuntas.

Arah Legislasi Kebijakan dalam Penguatan Komisi Yudisial

Pasal 24B UUD 1945 merupakan constitutional anchor bagi Komisi Yudisial . Frasa “mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim” merupakan mandat konstitusional yang harus dijabarkan oleh pembentuk undang-undang.

UU Nomor 18 Tahun 2011 memperkuat tugas dan fungsi KY, termasuk kewenangan seleksi, pemantauan, penerimaan laporan, verifikasi, klarifikasi, investigasi, dan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim. Persoalan substansialnya adalah, apakah keseluruhan instrumen tersebut telah cukup efektif menghasilkan akuntabilitas.

Arah kebijakan legislasi perlu mencakup: (1) memperjelas mandat konstitusional Komisi Yudiasial ; (2) memperjelas batas kewenangan Komisi Yudisal dan Mahkamah Agung ; (3) memperkuat investigasi etik; (4) memperjelas akibat hukum hasil pemeriksaan; (5) membangun mekanisme tindak lanjut rekomendasi; (6) memperkuat seleksi hakim berbasis integritas; (7) memperkuat SDM, anggaran, teknologi dan jaringan kelembagaan; serta (8) memperkuat perlindungan pelapor.

Tujuan pembentukan KY bukan menciptakan lembaga yang sekadar mengawasi hakim, melainkan membangun peradilan yang dapat dipercaya. Independensi hakim merupakan sarana untuk mencapai keadilan, bukan kekebalan dari akuntabilitas. Karena itu, prinsip yang perlu dibangun adalah Independensi, integritas, akuntabilitas dan keadilan.

Masyarakat membutuhkan hakim yang bebas dari intervensi, sekaligus menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, profesionalisme, dan imparsialitas, serta bebas dari konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan. Karena itu, legitimasi peradilan memiliki dimensi legal sekaligus sosial. Dalam konteks tersebut, Komisi Yudisial terutama berperan dalam memperkuat legitimasi sosial peradilan melalui mekanisme akuntabilitas etik.

Kebijakan legislasi harus konsisten dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 24C UUD 1945, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, serta putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas kewenangan KY.

Rekonstruksi harus dimulai dengan penegasan objek kewenangan KY, yaitu kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, bukan substansi putusan. Kesalahan penerapan hukum dan kekeliruan putusan diuji melalui mekanisme upaya hukum, sedangkan konflik kepentingan, suap, perilaku tidak patut, dan pelanggaran kode etik dapat menjadi objek mekanisme etik.

Paradigmanya perlu bergeser from judicial control to judicial integrity. Komisi Yudisial bukan pengendali hakim, melainkan penjaga integritas kekuasaan kehakiman atau constitutional guardian of judicial integrity.

Pasal 24 UUD 1945 menempatkan MA beserta badan peradilan di bawahnya dan MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Pasal 24B mengatur KY sebagai lembaga mandiri dengan mandat konstitusional khusus. Karena itu, KY bukan subordinasi MA, tetapi juga bukan lembaga peradilan. Posisi yang tepat adalah functional complementarity. KY diperlukan karena kekuasaan yang merdeka tetap membutuhkan pertanggungjawaban. Namun akuntabilitas tidak boleh menghancurkan independensi.

Istilah penyempurna harus dimaknai sebagai lembaga yang mengisi kebutuhan akuntabilitas etik dalam sistem kekuasaan kehakiman. Kepercayaan masyarakat terhadap peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil putusan, tetapi juga perilaku hakim, pengelolaan konflik kepentingan, bebas tidaknya hakim dari intervensi, dan penanganan pengaduan. KY mempunyai posisi strategis dalam membangun public trust in judiciary.

Penguatan Komisi Yudisial harus ditempatkan dalam agenda rekonstruksi ekosistem kekuasaan kehakiman Indonesia. Secara normatif, Pasal 24B UUD 1945 memberikan mandat yang jelas. Secara yuridis, mandat tersebut dijabarkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 dan regulasi pelaksana. Secara filosofis, penguatan KY berorientasi pada keadilan, amanah, etika dan integritas. Secara sosiologis, penguatan KY dibutuhkan untuk memperkuat kepercayaan publik.

Arah reformasi tidak semata-mata memperbesar kewenangan KY, tetapi memperjelas, memperkuat, dan mengefektifkan mandat konstitusionalnya. KY harus direposisi sebagai constitutional guardian of judicial integrity yang mempertemukan independensi kekuasaan kehakiman dengan akuntabilitas etik.

Penguatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengontrol substansi putusan hakim, melainkan memastikan bahwa kekuasaan untuk mengadili dijalankan oleh hakim yang merdeka, berintegritas, profesional, beretika, dan bertanggung jawab. (*)

Editor: Ruslan Sangadji