Kita hidup dalam masyarakat yang semakin kompleks. Karena itu, kolaborasi dan integrasi antara penegak hukum, profesi advokat, dan perguruan tinggi menjadi sebuah keharusan sekaligus langkah yang sangat strategis

JAKARTA, KAIDAH.ID – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Dr. Adnan Mahmud, S.Ag., M.A., bersama pimpinan 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional), Rabu, 8 Juli 2026.

Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, itu disaksikan langsung oleh Menteri Agama RI, KH. Nasaruddin Umar, di sela-sela Simposium Nasional bertema: Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi, yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama bekerja sama dengan Peradi Profesional.

Melalui kerja sama tersebut, IAIN Ternate bersama PTKI lainnya akan memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan profesi di bidang hukum. Ruang lingkup kerja sama meliputi pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA), Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), riset bersama, peningkatan kapasitas dosen dan mahasiswa, program magang, pengembangan klinik hukum, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Rektor IAIN Ternate, Dr. Adnan Mahmud, menilai, kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, khususnya dalam mencetak lulusan yang memiliki kompetensi hukum, profesionalisme, serta kepekaan terhadap persoalan keadilan di tengah masyarakat.

Menteri Agama RI, KH. Nasaruddin Umar, menegaskan, kerja sama tersebut sangat relevan dengan kebutuhan bangsa saat ini. Menurutnya, persoalan hukum tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai persoalan norma atau peraturan tertulis, tetapi telah berkaitan erat dengan dinamika sosial, ekonomi, politik, dan budaya.

“Kita hidup dalam masyarakat yang semakin kompleks. Karena itu, kolaborasi dan integrasi antara penegak hukum, profesi advokat, dan perguruan tinggi menjadi sebuah keharusan sekaligus langkah yang sangat strategis,” kata Menag Nasaruddin Umar.

Menag juga mengapresiasi Peradi Profesional, yang terus berkomitmen memperkuat kualitas layanan profesi advokat, melalui peningkatan etika, kompetensi, literasi hukum, serta pendidikan hukum berkelanjutan.

“Dengan penandatanganan MoU ini, IAIN Ternate diharapkan dapat memperluas jejaring kemitraan strategis sekaligus menghadirkan pendidikan hukum yang lebih aplikatif, sehingga mampu melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dan profesionalisme dalam mendukung terwujudnya ekosistem keadilan di Indonesia,” tutup Rektor IAIN Ternate, Adnan Mahmud. (*)

(Ruslan Sangadji / Advertorial)