Perusahaan juga memastikan seluruh hak karyawan yang terdampak, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya, akan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku
KOLONODALE, KAIDAH.ID – PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) akan mulai melaksanakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 karyawan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Langkah efisiensi tersebut diambil, sebagai upaya mempertahankan keberlangsungan operasional perusahaan pengolahan nikel, yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Keputusan itu, merupakan bagian dari rasionalisasi tenaga kerja di tengah tekanan finansial yang sedang dihadapi perusahaan. Dari total 6.325 karyawan, sekitar 30 persen di antaranya akan terdampak PHK yang dijadwalkan berlangsung selama empat hari.
Pembahasan Bersama Forkopimda
Rencana efisiensi tersebut, dibahas dalam pertemuan antara manajemen PT GNI dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Morowali Utara di kantor perusahaan, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Dalam pertemuan itu, manajemen memaparkan kondisi keuangan perusahaan yang dinilai sudah sangat berat, sehingga pengurangan jumlah tenaga kerja menjadi langkah yang tidak dapat dihindari untuk menjaga keberlangsungan usaha.
DPRD: Kondisi Perusahaan Sulit, Hak Pekerja Harus Dijamin
Sekretaris Komisi II DPRD Morowali Utara, Mastam Mustaring, mengatakan DPRD memahami keputusan perusahaan, setelah mendengarkan penjelasan mengenai kondisi finansial PT GNI.
Menurutnya, apabila perusahaan dipaksa mempertahankan seluruh tenaga kerja dalam kondisi saat ini, justru dikhawatirkan akan mengancam keberlangsungan operasional perusahaan secara keseluruhan.
“Kalaupun kita meminta perusahaan agar tidak melakukan PHK, saya kira kita sudah tidak berpikir di situ, karena memang dari sisi keuangan, perusahaan sudah collapse sekali,” kata Mastam, Senin. 3 Agustus 2026.
Meski demikian, DPRD menegaskan, seluruh proses PHK harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja, termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, pesangon, serta hak-hak normatif lainnya.
“Yang kita tekankan kemarin, PHK harus betul-betul dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai BPJS pekerja tidak dibayar, kemudian pesangon harus diselesaikan. Itu yang kami dorong,” katanya.
DPRD Sesalkan PHK Massal
Anggota Komisi I DPRD Morowali Utara, Arman Marunduh, mengaku sangat menyayangkan keputusan PHK terhadap ribuan pekerja tersebut.
Menurutnya, DPRD selama ini terus mendorong agar PHK menjadi pilihan terakhir, dalam menghadapi persoalan bisnis perusahaan.
“Secara pribadi saya sangat menyayangkan terjadinya PHK massal di PT GNI, karena kami selalu mendesak perusahaan bahwa PHK adalah opsi terakhir. Jangan pihak perusahaan berpikir opsi PHK yang paling mudah diambil dalam menyikapi kondisi perusahaan yang terjadi saat ini,” ujarnya.
Arman juga meminta Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengawal seluruh tahapan PHK, agar hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Serikat Buruh Akui Efisiensi Sulit Dihindari
Ketua Dewan Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPK FPE KSBSI) PT GNI, Ismail, mengatakan pihak serikat pekerja telah berupaya meminta perusahaan mengurangi jumlah pekerja yang terdampak PHK.
Namun, kondisi keuangan perusahaan yang masih tertekan, membuat usulan tersebut sulit direalisasikan.
“Kami dari pengurus sudah mencoba meminta agar diminimalisir angka efisiensi ini. Namun, mengingat keuangan perusahaan benar-benar sedang tidak baik-baik saja, maka ini terpaksa dilakukan oleh perusahaan,” kata Ismail.
Menurutnya, PT GNI yang saat ini masih menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), harus melakukan rasionalisasi tenaga kerja agar operasional perusahaan tetap berjalan.
Manajemen Pastikan Hak Karyawan Dipenuhi
Berdasarkan surat pemberitahuan efisiensi yang diterbitkan manajemen PT GNI, seluruh proses pemutusan hubungan kerja akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Perusahaan juga memastikan seluruh hak karyawan yang terdampak, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya, akan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan