Pemprov memberikan waktu 14 hari kalender sejak surat diterima KORMI Nasional untuk memberikan klarifikasi langsung kepada Gubernur Sulawesi Tengah

PALU, KAIDAH.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) secara resmi melayangkan surat keberatan sekaligus memberikan ultimatum kepada KORMI Nasional untuk membatalkan keputusan pencabutan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.

Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Pemprov Sulteng menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum melalui gugatan perdata maupun administratif.

Pencabutan Dilakukan Tanpa Melibatkan Pemprov

Dalam surat keberatan yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, Pemprov menilai Keputusan KORMI Nasional Nomor 016/SK/Korminas/VII/2026, bukan hanya merugikan daerah tetapi juga diduga mengandung cacat procedural, karena diterbitkan tanpa melibatkan Pemprov Sulteng sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.

Pemprov Sulteng mempertanyakan dasar pengambilan keputusan KORMI Nasional yang mencabut Surat Keputusan Nomor 042/SK/KORMINAS/VIII/2025 tentang penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027.

Menurut Pemprov, keputusan tersebut hanya didasarkan pada tiga surat KORMI Provinsi Sulawesi Tengah, hasil evaluasi internal KORMI Nasional, dan keputusan rapat pleno pada 23 Juli 2026. Sementara itu, Pemprov mengaku tidak pernah dimintai klarifikasi, tidak pernah dikonfirmasi secara resmi, bahkan tidak dilibatkan dalam rapat pleno yang menjadi dasar pencabutan.

Padahal, seluruh aspek yang dijadikan alasan pencabutan—mulai dari kesiapan anggaran, pembangunan sarana dan prasarana, hingga jaminan keamanan dan keselamatan penyelenggaraan—merupakan kewenangan pemerintah provinsi, bukan semata-mata organisasi KORMI provinsi.

“Dengan demikian, keputusan tersebut diterbitkan secara prematur, cacat prosedural, dan tidak mencerminkan kondisi kesiapan riil Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,” demikian salah satu poin dalam surat keberatan tersebut.

Pemprov Telah Menyiapkan FORNAS Sejak Penetapan

Pemprov juga menegaskan bahwa penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan KORMI Nasional Nomor 042/SK/KORMINAS/VIII/2025.

Penetapan itu, menurut Pemprov, telah melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi seluruh pihak, termasuk komitmen pemerintah daerah dalam mempersiapkan penyelenggaraan event olahraga masyarakat terbesar di Indonesia tersebut.

Sejak penetapan itu diterbitkan, berbagai langkah persiapan disebut telah dilakukan. Pemerintah daerah mengaku telah mengalokasikan waktu, tenaga, sumber daya, serta menyusun berbagai rencana pembangunan dan promosi daerah yang dikaitkan dengan penyelenggaraan FORNAS.

Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 400.4.1/321/Dis.Pora tertanggal 29 Juli 2026 mengenai dukungan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.

Namun, seluruh komitmen tersebut dinilai tidak pernah menjadi bahan klarifikasi sebelum KORMI Nasional mengambil keputusan mencabut status tuan rumah.

Sebut Alami Kerugian Moral dan Material

Akibat keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengaku mengalami kerugian, baik secara moral maupun material. Di antaranya menurunnya kepercayaan publik terhadap keseriusan daerah, potensi kerugian atas investasi persiapan yang telah dilakukan, hingga terganggunya agenda pembangunan dan promosi daerah yang selama ini diselaraskan dengan penyelenggaraan FORNAS IX.

Beri Waktu 14 Hari, Siap Tempuh Jalur Hukum

Melalui surat keberatan itu, Pemprov Sulawesi Tengah mengajukan tiga tuntutan kepada KORMI Nasional. Pertama, mencabut Keputusan Nomor 016/SK/Korminas/VII/2026. Kedua, memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027. Ketiga, membuka dialog resmi antara KORMI Nasional, KORMI Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk membahas seluruh aspek strategis yang dipersoalkan.

Pemprov memberikan waktu 14 hari kalender sejak surat diterima KORMI Nasional untuk memberikan klarifikasi langsung kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada tanggapan, pemerintah daerah menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari KORMI Nasional terkait surat keberatan maupun ancaman gugatan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

(Ruslan Sangadji)