JAKARTA, KAIDAH.ID – Polisi mendalami dugaan penistaan agama dalam aktivitas promosi minuman beralkohol yang viral di media sosial saat festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Aktivitas tersebut menjadi sorotan, setelah beredar video yang memperlihatkan sebuah stan minuman beralkohol menggelar challenge hafalan Surah Ad-Dhuha kepada pengunjung. Dalam video itu, peserta disebut mendapatkan hadiah berupa minuman beralkohol apabila berhasil mengikuti tantangan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Ahad, 9 Agustus 2026, sekitar 22.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Polsek Pademangan telah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara acara (event organizer/EO) dan pemilik stan untuk mendukung proses penyelidikan.

“Guna memproses kasus tersebut, Polsek Pademangan telah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara acara (event organizer/EO) dan pemilik stan (booth) di lokasi untuk mendukung kelancaran proses hukum,” kata Kombes Budi Hermanto.

Polisi juga melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak EO dan pemandu acara (master of ceremony/MC) pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Setelah seluruh keterangan diperoleh, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan status hukum kasus tersebut.

Kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin membuat laporan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut.

Penyelenggara Minta Maaf

Video aktivitas promosi tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

Pihak The Sounds Project kemudian menyampaikan permintaan maaf. Penyelenggara menegaskan aktivitas challenge tersebut dilakukan di luar arahan dan persetujuan mereka.

The Sounds Project juga menegaskan tidak menoleransi tindakan yang dinilai menyinggung agama maupun SARA di area festival.

Penyelenggara menyatakan telah mengambil tiga langkah sebagai respons atas kejadian tersebut.

Pertama, menegur pihak sponsor dan meminta persoalan diselesaikan hingga tuntas. Kedua, mengawal proses identifikasi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam insiden agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga, melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami tidak pernah dan tidak akan pernah menoleransi bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung SARA oleh pihak mana pun yang beraktivitas di area acara kami, termasuk sponsor dan mitra kerja sama,” tegas pihak penyelenggara.

IHW Soroti Penggunaan Ayat Al-Qur’an

Founder Indonesia Halal Watch (IHW), KH Ikhsan Abdullah, turut menyampaikan keprihatinan atas video tersebut.

Ikhsan mengatakan, apabila video yang beredar memang menggambarkan kejadian sebenarnya, penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari permainan, untuk mendapatkan minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak patut.

“Apabila video dan informasi yang beredar tersebut benar sebagaimana yang terlihat, maka menurut saya tindakan tersebut sangat tidak patut dan telah melukai sensitivitas keagamaan masyarakat, khususnya umat Islam,” kata Ikhsan.

Ia menjelaskan bahwa Al-Qur’an memiliki kedudukan sangat mulia bagi umat Islam. Karena itu, menurut dia, ayat Al-Qur’an tidak semestinya dijadikan gimmick dalam aktivitas promosi produk, terlebih ketika hadiah yang ditawarkan merupakan minuman beralkohol.

“Kita menghormati kebebasan berusaha dan kreativitas dunia usaha, namun kebebasan tersebut harus berjalan bersama tanggung jawab sosial, kepatutan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Indonesia yang religius,” ujarnya.

Anggota DPR Kecam Promosi Miras

Kecaman juga datang dari sejumlah anggota DPR.

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq menilai penggunaan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk memperoleh hadiah minuman beralkohol merupakan tindakan tercela.

“Saya mengecam keras tindakan tersebut. Menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk mendapatkan hadiah minuman keras merupakan tindakan yang sangat tercela,” kata Maman.

Politikus PKB tersebut meminta pihak penyelenggara dan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab.

Menurutnya, kebebasan berkreasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan sensitivitas keagamaan masyarakat.

“Jangan sampai demi mengejar perhatian publik dan viralitas, nilai-nilai agama dikorbankan. Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.

Anggota Komisi VI DPR Kawendra Lukistian juga meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan investigasi.

Kawendra menilai masyarakat berhak mengetahui apakah aktivitas pemasaran produk tersebut melanggar ketentuan perlindungan konsumen maupun regulasi mengenai peredaran dan promosi minuman beralkohol.

“Ruang usaha terbuka lebar. Kreativitas marketing juga penting. Tetapi jangan sampai kreativitas mengorbankan moralitas dan sensitivitas agama demi mengejar penjualan,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR dari PDIP, Selly Andriany Gantina, meminta aparat menyelidiki dugaan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Ia menilai, persoalan itu tidak dapat dilihat semata-mata sebagai aktivitas promosi produk, karena terdapat dugaan penggunaan ayat Al-Qur’an secara tidak patut.

“Aparat harus turun tangan, periksa fakta, periksa konteks, siapa pembuatnya, siapa penyelenggaranya, apa tujuan dibuatnya, dan bagaimana konten itu disebarluaskan,” kata Selly.

Menunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Kasus ini kini berada dalam tahap pendalaman oleh kepolisian.

Penyidik akan meminta keterangan pihak-pihak terkait, untuk memastikan siapa yang membuat dan menjalankan challenge, bagaimana kegiatan tersebut berlangsung, serta sejauh mana keterlibatan penyelenggara maupun sponsor.

Hasil klarifikasi dan gelar perkara nantinya akan menentukan, apakah dugaan tersebut memiliki unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Untuk saat ini, polisi masih mengumpulkan fakta dan keterangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)

(Ruslan Sangadji)