Pemerintah daerah, akan terlebih dahulu menyamakan pandangan mengenai persoalan pertambangan dan DBH bersama Kementerian ESDM

PALU, KAIDAH.ID – Rencana Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Palu untuk membahas persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) dan hilirisasi nikel mendapat perhatian dari peneliti pertambangan, Arianto Sangadji.

Arianto mempertanyakan relevansi Kementerian ESDM dalam pembahasan apabila isu utama yang diperjuangkan daerah berkaitan dengan pungutan royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di mulut industri.

Pertanyaan itu disampaikan Arianto merespons pernyataan Anwar Hafid yang sebelumnya menyebut Menteri ESDM akan diundang ke Palu setelah pertemuan Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel Indonesia (FD-PNI).

“Kalau isunya pungutan royalti di mulut industri, kenapa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang akan diundang ke Palu?” tanya Arianto di grup WhatsApp Tuaka untuk Negeri, Ahad, 9 Agustus 2026.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan konstruksi kebijakan yang selama ini menjadi pokok perdebatan.

Aktivitas pertambangan berada dalam kewenangan Kementerian ESDM, sementara industri pengolahan dan pemurnian atau smelter memiliki rezim perizinan industri yang berada di bawah Kementerian Perindustrian.

Karena itu, menurut Arianto, perlu ada kejelasan mengenai kementerian dan rezim kebijakan yang menjadi pintu utama dalam memperjuangkan penerimaan dari aktivitas pengolahan di mulut industri.

Anwar: Satukan Persepsi dengan ESDM

Menanggapi pertanyaan tersebut, Anwar Hafid mengatakan pertemuan dengan Menteri ESDM merupakan bagian dari tahapan untuk menyatukan persepsi terlebih dahulu.

“Kita akan satukan persepsi dulu, Kak Anto, dengan ESDM. Setelah itu baru kita ke DPR RI, ke Menkeu, ke Mensesneg,” jawab Gubernur Anwar Hafid.

Menurut Anwar, pembahasan tidak akan berhenti pada pertemuan dengan Kementerian ESDM.

Pemerintah daerah, akan terlebih dahulu menyamakan pandangan mengenai persoalan pertambangan dan DBH bersama Kementerian ESDM.

Setelah itu, perjuangan akan dilanjutkan ke sejumlah institusi pemerintah dan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam kebijakan fiskal serta pengambilan keputusan.

Tahapan tersebut menjadi penting, agar aspirasi daerah memiliki dasar dan persepsi yang sama sebelum dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.

Gubernur Anwar Hafid sebelumnya menyatakan, lima provinsi penghasil nikel akan melakukan pertemuan di Palu untuk menyusun rekomendasi bersama melalui Forum DPRD Penghasil Nikel Indonesia (FD-PNI).

Hasil rekomendasi tersebut kemudian akan dibawa ke Jakarta.

FD-PNI sendiri menghimpun lima provinsi penghasil nikel, yaitu Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan Papua Barat Daya, serta diketuai Ketua DPRD Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim.

Forum yang diinisiasi Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim tersebut, memperjuangkan sejumlah agenda, mulai dari revisi kebijakan DBH, penguatan regulasi untuk meminimalkan dampak lingkungan industri ekstraktif, perlindungan masyarakat adat, hingga pembentukan dana abadi bagi daerah penghasil tambang.

Dengan demikian, rencana pertemuan di Palu menjadi salah satu tahapan awal sebelum perjuangan mengenai DBH dan manfaat fiskal dari industri nikel dibawa ke pemerintah pusat.

Bagi Gubernur Anwar, persoalan tersebut perlu dibahas secara bertahap, mulai dari penyamaan persepsi dengan Kementerian ESDM, kemudian dilanjutkan ke DPR RI, Menteri Keuangan, hingga Menteri Sekretaris Negara.

Tujuannya, agar perjuangan daerah penghasil nikel tidak hanya berhenti pada perdebatan mengenai status daerah penghasil atau pengolah, tetapi menghasilkan perubahan kebijakan yang dapat memberikan manfaat fiskal lebih adil bagi daerah. (*)

(Ruslan Sangadji)