Fokus utama yang diperjuangkan, adalah perubahan rezim perizinan yang selama ini memisahkan aktivitas pertambangan dengan aktivitas pengolahan. Fokus perjuangan kita adalah meminta agar rezim IUI dicabut. Hanya itu jalan keluarnya,

PALU, KAIDAH.ID – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan, perjuangan untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas industri pengolahan nikel di Morowali dan Morowali Utara bukan persoalan baru.

Menurut Guberbur Anwar Hafid, persoalan tersebut sudah diperjuangkannya sejak masih menjabat sebagai Bupati Morowali.

“Sejak saya masih bupati, teriakan ini sudah saya lakukan. Karena dulu kita defisit besar-besaran di Morowali tahun 2016 gara-gara perhitungan mulut tambang dan mulut industri,” kata Gubernur Anwar, Ahad, 9 Agustus 2026 siang.

Ia mengatakan, persoalan tersebut juga berulang kali disuarakannya ketika menjadi anggota DPR RI.

Perjuangan itu kembali dilanjutkan setelah dirinya menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah.

“Saat sudah jadi gubernur, ini juga saya sampaikan kepada Pak Menteri ESDM dan Mendagri,” ujarnya.

Persoalan Berawal dari Rezim Perizinan

Gubernur Anwar Hafid menjelaskan, persoalan DBH tersebut tidak terlepas dari lahirnya rezim perizinan baru dalam industri pengolahan.

Menurutnya, penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) oleh Kementerian Perindustrian secara langsung memisahkan antara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan industri smelter sebagai fasilitas pengolahan.

Akibatnya, kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi terbatas pada aktivitas pertambangan.

“Menteri ESDM hanya bisa mengatur di penambangannya, dan tidak berwenang mengatur di dalam proses hilirisasinya, yaitu smelter,” jelas Gubernur Anwar Hafid.

Kondisi tersebut, menurutnya, kemudian berdampak pada mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang menjadi dasar pembagian DBH.

Daerah penghasil tambang hanya memperoleh bagian dari PNBP yang dihitung dari aktivitas di mulut tambang.

Sementara penerimaan dari aktivitas pengolahan di mulut industri atau smelter belum masuk dalam skema yang diperjuangkan Sulawesi Tengah.

“Sepanjang IUI masih berlaku, maka kita tidak akan pernah mendapatkan bagi hasil dari pembayaran PNBP di mulut industri. Yang kita dapatkan adalah bagi hasil dari pembayaran PNBP di mulut tambang,” tegasnya.

Lima Provinsi Bentuk Forum Dewan Penghasil Nikel

Gubernur mengatakan, upaya memperjuangkan perubahan kebijakan tersebut terus dilakukan. Salah satunya melalui pembentukan Forum Dewan Penghasil Nikel.

Forum tersebut diketuai oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Arus Abdul Karim, dan beranggotakan lima provinsi penghasil nikel. Forum tersebut saat ini masih dalam proses memperjuangkan kepentingan daerah penghasil.

Menurut Gubernur Anwar, Menteri ESDM pada prinsipnya mendukung upaya tersebut, termasuk gagasan untuk mencabut rezim IUI yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam perhitungan DBH.

“Menteri ESDM pada prinsipnya mendukung upaya kita untuk mengusulkan mencabut Izin Usaha Industri,” katanya.

Anwar menegaskan, perjuangan tersebut telah dilakukan jauh sebelum terbitnya Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.

Lantaran itu, menurut dia, Kepmen 157/2026 bukan titik awal perjuangan Sulawesi Tengah, untuk memperjuangkan hak DBH dari aktivitas industri pengolahan nikel.

“Ini semua upaya sudah berjalan jauh sebelum Kepmen ini keluar,” ujarnya.

Fokus Perjuangan: Cabut Rezim IUI

Gubernur Anwar menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin perjuangan tersebut berhenti pada persoalan pencantuman status Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah.

Fokus utama yang diperjuangkan, adalah perubahan rezim perizinan yang selama ini memisahkan aktivitas pertambangan dengan aktivitas pengolahan.

“Fokus perjuangan kita adalah meminta agar rezim IUI dicabut. Hanya itu jalan keluarnya,” tegasnya.

Menurutnya, selama IUI masih menjadi dasar perizinan industri pengolahan, maka penerimaan negara dari aktivitas smelter akan tetap berada dalam rezim yang berbeda dengan aktivitas pertambangan.

Dampaknya, daerah penghasil hanya memperoleh DBH berdasarkan PNBP yang dibayarkan dari aktivitas di mulut tambang.

Sementara nilai ekonomi yang tercipta setelah bahan tambang masuk ke industri pengolahan dan pemurnian belum memberikan porsi DBH yang diperjuangkan daerah.

Persoalan inilah yang menurut Gubernur Anwar Hafid, harus diselesaikan melalui perubahan kebijakan di tingkat pemerintah pusat.

Perjuangan tersebut, kata dia, bukan semata-mata untuk Morowali atau Morowali Utara, tetapi juga menyangkut kepentingan daerah-daerah penghasil nikel lainnya di Indonesia.

Melalui Forum Dewan Penghasil Nikel, pemerintah daerah bersama DPRD dari lima provinsi, diharapkan dapat mendorong perubahan kebijakan, agar daerah tidak hanya menjadi sumber bahan baku industri hilirisasi nasional, tetapi juga memperoleh manfaat fiskal yang lebih adil dari aktivitas pengolahan dan pemurnian di wilayahnya. (*)

(Ruslan Sangadji)