MoU LMKN dan PSSI, serta LIB ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara industri musik dan industri sepak bola
JAKARTA, KAIDAH.ID – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), dan PT Liga Indonesia Baru (LIB), menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemenuhan hak royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola Tanah Air.
Penandatanganan MoU berlangsung di Cendrawasih Room, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Ahad, 13 September 2026 siang.
Momentum tersebut bertepatan dengan penyelenggaraan Indonesia Sports Summit 2026.
Dari pihak LMKN, penandatanganan dilakukan Andi Mulhanan Tombolotutu, selaku Ketua LMKN Pencipta, dan Marcell Siahaan, selaku Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait.
Sementara dari pihak sepak bola nasional, MoU ditandatangani Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi, serta Sadikin Aksa, selaku Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB). Penandatanganan itu disaksikan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penggunaan lagu dan/atau musik dalam kompetisi sepak bola tetap memperhatikan pemenuhan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Andi Mulhanan Tombolotutu mengatakan, penandatanganan MoU tersebut penting karena musik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari atmosfer pertandingan sepak bola di Indonesia.
“Memang musik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari atmosfer pertandingan sepak bola di Indonesia,” kata Andi Mulhanan Tombolotutu,.
Menurut dia, penggunaan musik hampir selalu hadir dalam berbagai rangkaian penyelenggaraan pertandingan sepak bola nasional.
“Mulai dari pembukaan, jeda pertandingan, hingga berbagai aktivitas dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola, selalu ada hiburan musik dan lagu,” ujarnya.
Karena itu, kata Andi Mulhanan, penggunaan karya musik perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak pencipta dan pemilik hak terkait.
“Karena itu, penggunaan karya musik perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak pencipta dan pemilik hak terkait,” katanya.
Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi langkah konkret dalam membangun tata kelola penggunaan musik yang lebih tertib di industri olahraga.
“MoU ini menjadi penanda penting bagi penguatan tata kelola royalti musik di sektor olahraga, khususnya sepak bola nasional,” kata Mulhanan.
Dalam kegiatan tersebut, Komisioner LMKN, M. Noor Korompot dan Ahmad Ali Fahmi turut hadir menyaksikan penandatanganan.
MoU LMKN dan PSSI, serta LIB ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara industri musik dan industri sepak bola. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan